Padang Segera Berlakukan Kawasan Tanpa Asap Rokok

Yose Hendra
31/5/2016 19:10
Padang Segera Berlakukan Kawasan Tanpa Asap Rokok
(MI/Susanto)

KOTA Padang, Sumatra Barat, bakal segera menyusul Kota Padang Panjang yang memberlakukan kawasan tanpa asap rokok.

Wali Kota Padang Mahyeldi Dt Marajo, Selasa (31/5), mengatakan sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) yang merupakan implementasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

"Kita sudah menugaskan Kepala Dinas Pendidikan untuk menyiapkan itu semua dalam rangka menjadikan Padang sebagai kawasan yang lebih sehat, ramah anak, dan jauh dari bahaya tembakau," ujarnya.

Menurut Mahyeldi, rokok merupakan zat bahaya yang harus dihindari. Sebab, dari rokok segalanya berawal, seperti mengonsumsi narkoba dan perilaku tidak baik lainnya.

"Untuk itu, kita lebih konkretkan dan maksimalkan implementasi Perda tersebut sehingga kawasan boleh merokok akan lebih spesifik," katanya.

Mahyeldi menambahkan, kawasan yang boleh maupun bebas rokok memang sudah tertuang ke dalam Perda tersebut. Tidak di semua tempat. "Berat juga memang, tetapi semua ini dilakukan dalam melindungi warga dan untuk menjadikan Padang sebagai kota internasional karena cenderung melindungi masyarakatnya dari rokok dan bahayanya," katanya.

Ia menyebutkan, melindungi warga dari bahaya rokok memang telah menjadi harga mati bagi Kota Padang. Sebab, selama ini pendapatan dari biaya iklan rokok di Kota Padang tidak seberapa, hanya berkisar Rp1 miliar per tahun.

"Namun, biaya untuk mengobati masyarakat dari akibat rokok jauh lebih besar dari itu," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Padang Faisal Nasir menilai implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok masih belum jalan. Padahal, Perda tersebut sudah dibuat sejak beberapa tahun lalu.

Menurutnya, Perda tersebut tidak terlaksana karena sosialisasi dari Pemkot tidak maksimal. Selain itu, sambungnya, juga tidak ada tindakan tegas bagi yang merokok di kawasan tanpa asap rokok.

"Sarana penunjang pemberlakukan Perda itu juga tidak tersedia," ujarnya. (YH/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya