Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG perangkat Desa Sukatani Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial WS, 40, ditangkap polisi. Lelaki itu dilaporkan mencabuli P, 14, yang tidak lain ialah anak tirinya.
Berdasarkan informasi, aksi pencabulan itu terjadi pada Kamis (26/5) dini hari sekitar pukul 1.00 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur pulas. Namun, karena korban terbangun dari tidurnya, niat jahat si pelaku untuk memerkosa itu pun tidak tersalurkan. Ibu kandung korban yang mendapat pengakuan dari sang anak langsung melaporkan suaminya ke polisi.
"Pelaku mencabuli anak tirinya saat tertidur. Namun, karena korban keburu bangun, niat memerkosa tidak jadi," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar M Ngajib di Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (30/5).
Polisi yang mendapatkan laporan segera menangkap tersangka keesokan harinya, pada Jumat (27/5). Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. "Kami mendapat laporan dari istri tersangka yang tidak lain ibu kandung korban," jelasnya.
Selain menangkap WS, polisi juga menangkap empat pelaku pemerkosa remaja di bawah umur. Dua di antara pelaku yakni AR alias Cimon, 17, dan AD alias Cabul, 16, masih di bawah umur. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial AG alias Enden, 20, dan Nudin alias Boy, 22. Namun, AG dan Nudin hanya menggerayangi korban. Mereka dilaporkan mencabuli M, 16, secara bergiliran.
"Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras," tambah Ngajib.
Korban diperkosa di rumah AG di Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban kali pertama diperkosa AR, kemudian diteruskan AD. "Korban diperkosa di lantai dua rumah itu," tuturnya.
Pemerkosaan dan pencabulan terjadi pada 28 Maret 2016 lalu, tetapi keluarga korban baru melapor pada Sabtu (21/5). "Saat ditangkap, tersangka tak melawan," jelasnya.
AG dan N dijerat Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kalau tersangka AR dan AD masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak karena masih di bawah umur," tambahnya.
Putusan hukum terhadap tersangka tergantung dari majelis hakim di pengadilan. Polres Sukabumi akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. "Pihak pengadilan yang nanti memutuskan apakah hukumannya kebiri, mati, atau penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (BB/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved