Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
INVENTARISASI terhadap perda bermasalah terus dituntaskan pemerintah daerah. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, ada 93 peda yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DI Yogyakarta untuk dicabut.
Sebelumnya, Biro Hukum Pemda DIY mengajukan pencabutan 119 perda. "Setelah dikaji, dari sekitar 400 perda, ada 93 perda yang diusulkan untuk dicabut," ujar Ketua Bapem Perda DPRD DIY, Zuhrif Hudaya.
Perda yang dipertahankan masih berkaitan dengan kesejahteraan. Selanjutnya, usul itu akan ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus, Juni nanti, sebelum ditetapkan untuk dihapus dalam rapat paripurna DPRD.
Di Bangka Belitung, pemerintah provinsi sepakat membatalkan 67 perda. "Perda itu dibuat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Jumlah itu belum final, karena tim dari biro hukum masih melakukan pendataan," papar Kepala Biro Hukum Pemprov Bangka Belitung, Maskupal Bahri.
Dia menambahkan, dari 67 perda yang dibatalkan, kebanyakan masalah izin dan retribusi uji kelayakan kendaraan bermotor. Untuk membuat ke-67 perda itu, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp2 miliar lebih.
Di Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey memastikan akan menghapus 47 perda bermasalah. "Perda itu menghambat investasi, merugikan masyarakat, dan tidak sesuai UU. Masih ada sekitar 30 perda lagi yang juga akan kami hapuskan," jelasnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Utara Glady Kawatu menambahkan, dari ke-47 perda itu, ada beberapa perda yang dibatalkan karena tidak relevan dengan aturan terkini.
Pada kesempatan lain, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyatakan perda merupakan produk hukum sehingga penghapusannya juga harus diselesaikan dengan cara hukum. Ada dua jalan untuk menghapus perda bermasalah, yaitu dengan judicial review ke Mahkamah Agung atau legislative review.
"Mencabut perda berma-salah tidak bisa asal-asalan. Ada mekanisme yang harus dijalankan," tuturnya.
Menurut dia, tidak mudah menghapus perda yang sudah ditetapkan. (AT/RF/VL/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved