Pilkada Buleleng Tunggu Revisi UU Pilkada

Arnoldus Dhae
30/5/2016 10:28
Pilkada Buleleng Tunggu Revisi UU Pilkada
()

PROSES dan tahapan Pilkada Buleleng, Bali terus berlangsung meski pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor. 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, dalam tahapan dan proses Pilkada Buleleng yang sedang berlangsung itu sangat dikuatirkan revisi itu final. Belum kelarnya proses revisi UU No. 8/ 2015 dikhawatirkan akan benar-benar mengganggu masa tahapan pemilu dalam Pilkada Buleleng.

"Saat ini revisi UU Pilkada belum selesai. Kita kuatir, semua proses sudah berlangsung namun tiba-tiba revisi final. Maka prosesnya harus disesuaikan dengan UU hasil revisi," ujarnya di Denpasar, Senin (30/5).

Ia menegaskan bahwa dengan belum selesainya pembahasan revisi di pusat, ia khawatir jika hal ini akan mengganggu masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, khususnya Pilkada Buleleng 2017 mendatang.

Dikatakan dengan selesainya pembahasan revisi UU No. 8/2015, maka KPU selaku penyelenggara pemilu di daerah memiliki payung hukum untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2017.

"Walaupun kami bekerja sesuai hirarki pusat, namun sebagai harapan tentu pembahasan revisi tidak molor lagi. Sehingga, kami bisa langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat," terang Raka Sandi.

Meski begitu, lanjut Raka Sandi, sebagai antisipasi dengan molornya revisi UU No.8/2015, dengan sudah dekatnya masa tahapan pilkada, KPUD Bali akan tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor. 3/2016.

"Jika sampai tahapan belum juga kelar, maka acuan kami masih pada peraturan lama. Tentu harapan kami, kalaupun nanti ada revisi, harapannya tidak terlalu signifikan, dan perubahan tidak di tengah proses. Sehingga proses sosialisasi juga bisa kami sampaikan ke masyarakat," harapnya.

Menurutnya, dengan masih alotnya soal status cuti dan mundur bagi anggota Dewan/TNI/Polri/ PNS, maka dengan belum adanya keputusan hasil revisi, kata Raka Sandi, pihaknya masih akan mengacu pada peraturan lama. Artinya, bila ada calon yang dari PNS, DPRD, TNI/Polri, maka dia harus mengundurkan diri terlebih dahulu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya