Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus perdagangan daging sapi yang dicampur daging babi di Surabaya, Kamis (26/5).
Dalam kasus itu, Polda Jatim meringkus seorang tersangka SR, 52, serta menyita 16 kilogram campuran daging sapi dan babi.
"Jelang Ramadan ada baiknya masyarakat mewaspadai peredaran daging sapi oplosan, atau yang dicampur dengan daging babi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Argo Prabowo Yuwono, di Surabaya, Kamis.
Sebanyak 16 kg daging oplosan, daging sapi dengan daging babi, disita petugas dari tangan tersangka seorang pedagang daging sapi di Pasar Tradisional Semolowaru Surabaya.
Modus operandi yang dilakukan SR, dengan menjual daging sapi yang dicampur dengan daging babi pada satu gantungan lapak dagangan. Pada saat transaksi, pedagang langsung mencampur daging sapi dan babi yang tidak bisa dibedakan oleh pembeli.
Oleh tersangka, daging campuran ini dijual sama dengan harga daging sapi murni, yakni antara Rp92.000 sampai Rp100.000 per kg. Bahkan, pembeli dilarang untuk memilih daging yang telah dijual oleh tersangka.
Dijelaskan, motif penjualan daging sapi dicampur dengan daging babi ini diduga karena ingin mencari keuntungan mengingat harga daging sapi yang saat ini melambung tinggi hingga Rp100.000 per kg, sedangkan harga daging babi hanya Rp70.000 per kg.
"Tersangka sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan, apakah ada pedagang curang lainnya yang melakukan aksi serupa, sekaligus mencari pemasok daging babi ke pedagang tradisional yang ada di Surabaya," katanya.
Sementara itu, guna memberikan edukasi kepada masyarakat, Polda Jatim mendatangkan tim staf Dinas Peternakan Provinsi untuk memberikan penjelasan bagaimana cara memiliki daging sapi murni.
Adapun dari kasus ini, polisi menjerat tersangka SR dengan Undang-Undang tentang Pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau denda Rp10 miliar. (FL/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved