Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN data dari Komisi IV DPR, hingga saat ini sekitar 1,5 juta hektare (ha) lahan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah terindikasi ilegal karena menggunakan kawasan hutan.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Komisi IV pun membentuk Panitia Kerja (Panja) yang mereka namakan Panja Pengalihan Lahan Kehutanan. Penegasan itu dikatakan anggota Komisi IV DPR Daniel Johan di Palangkaraya, Kamis (26/5).
Menurut dia, saat ini Komisi IV sedang menangani permasalahan 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga menggunakan kawasan hutan di Kabupaten Kapuas, Kalteng.
"Kasus ini yang pertama kali kami tangani karena adanya laporan masyarakat. Luas lahan yang mereka kuasai sekitar 40 ribu ha dengan melibatkan 3 perusahaan. Ini diduga ilegal karena berdasarkan bukti secara pemetaan menggunakan citra satelit, sangat jelas lahan mereka masuk di kawasan hutan produksi," ujar Daniel.
Menyinggung masalah tugas Panja Pengalihan Lahan Kehutanan, menurut politikus asal Kalimantan Barat ini, nantinya Panja mempunyai tugas untuk memetakan seluruh lahan yang dianggap berdiri di atas lahan kehutanan. Kemudian dari pemetaan itu, pihaknya akan merumuskan jalan keluar yang baik.
Misalnya, jika terjadi pelanggaran hukum, harus ada pertanggungjawaban secara hukum. Selain itu, kalau memang masih bisa dilakukan penghutanan kembali, hal itu akan dilakukan.
"Kita juga bisa masuk ke dalam proses Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) tapi harus ada sanksi baik secara hukum dan memberikan pemasukan kepada negara sehingga negara tidak dirugikan," ujarnya.
Sanksi bisa diberikan kepada perusahaan perkebunan yang lahannya diindikasikan ilegal, seperti 3 perusahaan yang sudah memakai lahan seluas 15 ribu ha tersebut.
"Di luar sanksi administrasi, sanksi pidana harus tetap berjalan. Kalau nanti penyelesaiannya masuk dalam konteks RTRWP, maka kita kasih jalan dan kemudian dilepas dari kawasan kehutanan. Selain itu, kita harus pastikan proses plasma masyarakat terpenuhi antara 30-40% harus balik ke masyarakat," ujarnya. (SS/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved