Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA tiga tahun atau sejak 2013 hingga 2016 menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba telah membebaskan sedikitnya 11 orang terdakwa kasus korupsi.
Janner bertugas di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 2013 bersama hakim Tipikor adhoc Toton yang sudah lebih dulu bertugas sejak enam tahun silam atau 2010. Selama ini, mereka sudah menvonis bebas 11 terdakwa dalam kasus korupsi dan juga memvonis ringan terdakwa kasus-kasus korupsi.
Pada 2015, Janner dan Toton telah memvonis bebas sembilan terdakwa korupsi proyek Jalan Pondok Pusaka di Kabupaten Kaur, Bengkulu, sepanjang 11 kilometer pada 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dari Rp11 miliar dana APBN.
Saat itu, Janner menjadi ketua majelis hakim dan Toton sebagai hakim anggota telah memvonis bebas sembilan terdakwa.
Setelah itu, hakim Tipikor tersebut juga membebaskan dua terdakwa yakni mantan Bupati Seluma Murman Efendi dan mantan Kepala ESDM Provinsi Bengkulu Surya Gani dalam perkara pembebasan lahan pabrik semen Seluma sebesar Rp3,4 miliar pada 2014.
Selain membebaskan terdakwa, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang itu juga telah menjatuhkan putusan ringan kasus korupsi seperti perkara korupsi dana rutin Pemerintah Kabupaten Kepahiang satu dan dua yang divonis satu tahun penjara.
Selanjutnya, perkara korupsi master plan di Pemerintah Kota Bengkulu, divonis satu tahun penjara dan kasus dana bantuan sosial (bansos) sebanyak enam terdakwa dijatuhi vonis penjara selama satu tahun.
Sejak 2015 hingga Mei 2016, Janner sudah menangani 21 perkara korupsi, sedangkan Toton menangani 65 perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Humas PN Bengkulu Joner Manik di Bengkulu, mengatakan, untuk saat ini status masa berlaku hakim adhoc Toton sebenarnya sudah habis terhitung pada Desember 2015 lalu.
"Status hakim Tipikor adhoc Toton sudah habis sejak Desember 2015, tetapi diperpanjang hingga saat ini disebabkan belum ada pengganti hakim Tipikor adhoc yang baru akibat tidak lulus tes sehingga diperpanjang masa kerjanya," katanya.
Usulan perpanjang masa kerja hakim, lanjut dia, sudah diajukan pada 24 April 2015 yang berisi meminta perpanjangan satu periode lagi hingga 2021.
Meskipun sudah diajukan ke Mahkamah Agung, tetapi usulan itu hingga saat ini belum disetujui sehingga surat keputusan (sk) perpanjangan masa kerja hakim adhoc tersebut sebetulnya belum ada.
Selama menjalankan tugas sebagai hakim, Janner mendapatkan penghasilan pendapatan sebagai gaji sebesar Rp23 juta per bulan, adapun Toton Rp18,5 juta setiap bulan. (MY/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved