Freddy Budiman Ajukan PK

(LD/N-3)
26/5/2016 02:20
Freddy Budiman Ajukan PK
(ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

TERPIDANA kasus narkotika Freddy Budiman mengajukan peninjauan kembali (PK) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5). Sidang yang dijaga ketat aparat dipimpin Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo dan dimulai pukul 10.00 WIB. Penasihat hukum Freddy, Untung Sunaryo, membacakan memori PK tidak mengajukan saksi-saksi baru. Seusai pembacaan PK, hakim mempersilakan jaksa yang berasal dari Kejari Jakarta Barat, terdiri atas Anton Suhartono, Amril Abdi, dan Muhammad Fadli Arbi, menyampaikan tanggapan. Jaksa meminta waktu sehingga hakim memutuskan sidang berikutnya pada 1 Juni. Dalam persidangan tersebut, Freddy juga membacakan surat terbuka permohonan tobat nasuha. "Surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT, permohonan ampunan kepada negara melalui majelis hakim agung yang mengadili permohonan PK saya di Mahkamah Agung RI," kata dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya