Kalah di Pengadilan, Jalan Diblokade

(LN/N-3)
26/5/2016 02:10
Kalah di Pengadilan, Jalan Diblokade
(FOTO ANTARA/Rinby)

PENGADILAN Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, gagal melakukan ekseksusi pembebasan lahan seluas 25,5 hektare di Kelurahan Sampoddo-Purangi, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (25/5). Penyebabnya, warga memblokade akses menuju jalan tersebut. Warga juga menutup akses jalan Trans-Sulawesi, satu-satunya jalan penghubung Kota Makassar. Pemblokadean jalan dilakukan dengan menebangi sejumlah pohon yang ada di tepi jalan untuk menutup jalan. Warga juga melempari aparat TNI dan kepolisian yang mendampingi pihak PN Palopo, dengan batu. Akibatnya, Danramil 1403-06 Palopo Kapten Cba Marten L dan seorang anggota kepolisian terluka. Sengketa lahan di Sampoddo-Purangi terjadi antara M Nur dan warga setempat di PN Palopo. Hasilnya dimenangi M Nur sehingga lahan harus diekselusi. Namun, pihak yang kalah masih mengajukan banding di Mahkamah Agung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya