Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus narkotika Freddy Budiman menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri (PN), Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (25/5). Dalam sidang itu, pengamanan dari aparat kepolisian cukup ketat dengan melibatkan Brimob bersenjata laras panjang.
Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo itu dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda awal pembacaan memori PK yang dibacakan oleh penasihat hukum Freddy, Untung Sunaryo. Dalam pengajuan PK tersebut, Untung tidak akan mengajukan saksi-saksi yang baru.
Usai pembacaan memori PK, hakim mempersilakan kepada jaksa yang berasal dari Kejari Jakarta Barat yang terdiri atas Anton Suhartono, Amril Abdi, dan Muhammad Fadli Arbi untuk menyampaikan tanggapan. Jaksa meminta waktu, sehingga hakim memutuskan sidang berikutnya bakal berlangsung pada 1 Juni mendatang di PN setempat.
Dalam persidangan tersebut, Freddy juga membacakan surat terbuka dalam persidangan yang merupakan permohonan tobat nasuha (tobat sebenar-benarnya tobat).
"Surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT, permohonan ampunan kepada negara melalui majelis hakim agung yang mengadili permohonan PK saya di Mahkamah Agung RI," katanya.
Ia menyatakan siap menerima konsekuensi dengan eksekusi mati jika dalam sisa pidana mati dirinya masih melakukan bisnis narkoba.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, semoga permohonan saya dikabulkan oleh negara dan Majelis Hakim Agung," ujarnya.
Sementara saat membacakan memori PK, penasihat hukum Freddy, Untung Sunaryo, mengatakan bahwa kliennya memiliki peran yang sama dengan sejumlah saksi yang dalam sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat, antara lain Candra Halim, Abdul Syukur, dan Supriyadi.
Namun, kata dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Freddy Budiman berbeda jauh dengan vonis untuk para saksi tersebut. "Misalnya, Supriyadi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan klien kami divonis mati," katanya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan majelis hakim untuk meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Freddy. (LD/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved