Warga Gagalkan Eksekusi Lahan di Palopo, Danramil Terluka

Lina Herlina
25/5/2016 14:32
Warga Gagalkan Eksekusi Lahan di Palopo, Danramil Terluka
(ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)

PENGADILAN Negeri (PN) Kota Palopo akhirnya menunda eksekusi pembebasan lahan seluas 25,5 hektare, di Kelurahan Sampoddo-Purangi, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (25/5). Hal itu dilakukan lantaran warga di sana menutup akses menuju lokasi, termasuk memblokade jalan Trans Sulawesi.

Sejumlah pohon di tepi jalan ditebang untuk menutup jalan. Sehingga, akses jalan satu-satunya menuju Kota Makassar dan sebelumnya tidak bisa ditembus.

Parahnya lagi, mereka yang menolak eksekusi lahan tersebut berusaha melawan pihak PN Palopo, yang sudah didampingi aparat Kepolisian dan TNI. Mereka melempari TNI dan polisi yang berjaga dengan batu.

Akibatnya Danramil 1403-06 Palopo Kapten Cba Marten L dan seorang anggota polisi terluka terkena lemparan batu warga. “Kami sih berharap warga tidak mengganggu kepentingan umum. Ini sudah salah besar, karena yang dirugikan orang banyak, padahal aparat di sini hanya bertugas mengamankan, malah ikut jadi korban,” tegas Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kepala Kepolisian Resort Palopo, Ajun Komisaris Besar Dudung Adijono bahkan menjelaskan, jika sehari sebelumnya, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan Aliansi Kemanusiaan Warga Sampoddo-Purangi, karena eksekusi tidak bisa diundur lagi. Tapi ternyata warga tidak mau menerima.

“Kami di sini hanya melaksanakan tugas. Karena memang berdasarkan hukum lahan tersebut sudah harus dieksekusi. Jadi kami tidak bisa mengundur lagi eksekusi tersebut,” seru Dudung Adijono.

Sementara pendamping warga, Darmawan menjelaskan jika kasus sengketa lahan di Sampoddo-Purangi tersebut, antara warga setempat dan seorang bernama M Nur masih banding di tingkat Mahkamah Agung. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya