Kasus Penahanan Guru di Sulsel Perlu Duduk Bersama

22/5/2016 12:39
Kasus Penahanan Guru di Sulsel Perlu Duduk Bersama
()

KASUS penahanan guru atas sebuah tindakan kekerasan terhadap siswa didiknya yang berakibat penahanan badan terhadap guru terjadi lagi. Setelah Nurmayani di Bantaeng, Sulawesi Selatan, kini terjadi atas diri Muhammad Arsal, guru Agama Islam SMPN 3 Benteng Selayar, provinsi yang sama.

"Pengaduan Muliati Mastura Yusuf, kakak kandung Arsal kepada saya tadi pagi, guru yang terangkat pada 2006 di sebuah sekolah di Desa Buki Kecamatan Bontomatene yang selanjutnya dipindah ke SMPN 3 Benteng Ibukota Kabupaten Selayar per 2015 ini, ditahan Polres pada 7-27 April 2016, yang diperpanjang hingga 12 Mei. Pada 12 Mei malam hari, dipindahkan ke Rutan Selayar sampai sekarang," demikian kata Akbar Faizal di Jakarta saat menjelaskan aduan yang sampai kepadanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5).

Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem ini memaparkan, awal mula kejadiannya pada 24 Februari 2016. Waktu itu Arsal tengah mengajari siswanya tentang tata cara sholat, termasuk kepada siswa bernama Israq. Namun Israq membuat ulah yang kemudian menimbulkan keributan dan mengganggu siswa lainnya. Guru Arsal kesal dan memukul Israq.

Terdapat dua versi cerita di sini. Kata Muliati, kakak kandung Arsal, guru yang juga mengidap sakit paru-paru ini 'hanya' menempeleng. Namun, kata Didik Agus Suroto, Kajari Selayar asal Bangkalan Madura yang sudah dua tahun bertugas di Selayar, menyatakan memang telah terjadi pemukulan yang membuat luka di bagian mulut. Hal ini didasarkan pada bukti visum et repertum.

"Sekarang sudah kami limpahkan ke pengadilan negeri," demikian Akbar menirukan Didik yang tadi pagi dia hubungi via telepon.

Kapolres Selayar AKBP Said Annah yang juga dihubungi Akbar, membenarkan kasus ini. Perwira muda angkatan '97 Akpol asal Aceh ini menjelaskan berbagai upaya mediasi yang sudah dilakukan Polres tapi pihak orangtua siswa Israq menolak. Sayangnya, PGRI sebagai induk organisasi Arsal berada tidak melakukan sesuatu agar kasus ini tidak perlu masuk ke pengadilan.

Dalam sepekan ini, publik di Sulsel diramaikan oleh kasus guru terhadap murid hingga ke meja pengadilan.

"Saya tak tahu apa yang sedang terjadi dengan dunia pendidikan kita. Jika saja saya lebih cepat masuk ke ruang sidang paripurna DPR-RI tadi pagi (Jumat, 20/5), maka saya ingin menginterupsi agar kita tersadarkan ada sesuatu yang terjadi di sistem pendidikan kita," sesal Akbar.

Sayangnnya, dia menyambung, pimpinan sidang langsung menutup sidang setelah Menteri Keuangan selesai menyampaikan nota keuangan makro. "Tapi saya berencana bertemu dengan Anies Baswedan, Menteri Pendidikan (dan Kebudayaan), untuk membahas ini agar tak terjadi lagi di kemudian hari," imbuhnya.

Akbar ingin menawarkan agar mendikbud, kapolri, dan kejaksaan agung untuk bisa duduk satu meja. Pilihan diskresi perlu dipikirkan yakni adanya ‘mekanisme mediasi’ jika terjadi hal yang semacam ini. Jika kasusnya berlanjut ke meja pengadilan maka cukuplah dilakukan penahanan luar saja.

Seperti halnya saat terjadi kasus serupa yang menimpa Nurmayani Salam di Bantaeng, Akbar akan berupaya mencari jalan keluar. Dia akan meminta Kapolres Selayar dan Kajari Selayar untuk membantu memediasi agar guru Muhammad Arsal bisa mendapat penahanan luar, terutama karena menderita paru-paru basah.

"Saya akan memantau kasus ini atas nama konstitusi yang diletakkan di pundak saya sebagai wakil rakyat," pungkasnya. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya