TERSANGKA pelaku pembunuhan Engeline di Bali, Agustinus Tae, kembali mengaku kepada penyidik bahwa Margrieth sang ibu angkat Engeline yang membunuh gadis berusia delapan tahun itu. Pengakuan itu menjadi bukti baru untuk penyidikan selanjutnya.
"Pengakuan tersebut belum menjadi BAP final karena tersangka Agus sering kali membuat pengakuan berubah-ubah. Tapi keterangan terbaru Agus itu dapat dijadikan alat bukti dan merupakan kemajuan dalam proses penyidikan ini," kata Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie di Polda Bali, kemarin.
Di sisi lain, lima anggota tim Inafis dari Mabes Polri dibantu tim Polda Bali kembali melakukan olah TKP di rumah Margrieth, Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar. Hasilnya tim menemukan bercak darah di depan pintu masuk kamar Margrieth. Selain itu, tim yang dipimpin Kepala Pusat Identifikasi atau Inafis Bareskrim Mabes Polri Brigjen Bekti Suhartono itu menemukan beberapa titik bercak darah dari depan kamar Agus hingga lubang tempat Engeline dikubur.
"Ada juga di pintu dapur dan toilet," ungkap seorang petugas di lokasi kejadian.
Bekti mengatakan tim Inafis akan menurunkan mobile automatic multibiometric identification system (Mambis), sebuah alat canggih yang bisa mengidentifikasi semua jenis sidik jari.
Menurut Kapolda, keterangan Agus bahwa ada keterlibatan Margrieth dalam pembunuhan Engeline membuat polisi lega. "Berilah kesempatan kami untuk mempertajam apa yang sudah dibuka oleh Agus," tambah Sompie.
Terkait dengan hasil lie detector, ia mengaku pihaknya masih menunggu hasil tes kejujuran Margrieth dan Agus.
Di lain pihak, pengacara tersangka Agus, Haposan Sihombing, menjelaskan kliennya mengaku dirinya hanya disuruh memerkosa Engeline saat sudah tidak bernyawa. Permintaan itu ditolak Agus. Margrieth pun menyuruh Agus membuka bajunya untuk ditaruh di tubuh korban. Setelah itu, Agus diminta mengambil seprai dan boneka untuk digulung bersama mayat Engeline. Margrieth menyuruh Agus menguburkan anak tersebut di bagian belakang rumahnya. Pengakuan baru Agus itu, menurut kuasa hukum Margrieth Dion Pongkor, sudah disampaikan ke kliennya, tetapi Margrieth tetap membantah. (OL/X-8)