Otak Pembunuhan Salim Kancil Dituntut

(FL/N-1)
20/5/2016 02:54
Otak Pembunuhan Salim Kancil Dituntut
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKSA penuntut umum menyatakan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hariyono, dan Mat Dasir sebagai otak pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil. Jaksa menuntut kedua orang itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terungkap dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Doddy Gazali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, kamis (19/5). Menurut dia, kedua terdakwa melakukan perencanaan pembunuhan karena menganggap Salim Kancil dan Tosan tidak suka dengan keberadaan tambang pasir di Selok Awar-awar yang dikelola Hariyono selaku kepala desa. Hariyono meminta Mat Dasir untuk mengerahkan anak buahnya. Akhirnya, Hariyono bertemu tim 12 yang dipim-pin Mat Dasir dan memerintahkan penganiayaan terhadap aktivis penolak tambang liar. Dalam pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (26/9/2015) tersebut,

Salim Kancil meninggal dunia dan Tosan mengalami luka parah. Doddy menambahkan, terdakwa dengan sengaja melakukan dan merencanakan pembunuhan, menghilangkan nyawa orang lain secara terang-terang-an, dan dianggap meresahkan masyarakat sekitar. Perbuatan kedua terdakwa juga menyebabkan penderitaan keluarga korban yang berkepanjangan karena mereka kehilangan kepala keluarga, Karena itu, jaksa menuntut kedua terdakwa dihukum seumur hidup. Hal itu sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa yang melanggar Pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2, yang dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana. Adi Riwayanto selaku kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan. "Kami minta sidang pembelaan dilakukan dua pekan depan," katanya. Sementara itu, pada 28 April lalu, dua terdakwa pembunuh Salim Kancil, AB dan IY, divonis dengan hukuman selama 3,5 tahun penjara. Vonis tersebut cukup ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang 7 tahun penjara karena hakim mempertimbangkan kondisi kedua terdakwa yang masih berusia 16 tahun dan kooperatif selama persidangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya