Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama para aktivis peduli anak meminta semua pihak menyoroti dan mengawasi peradilan atas kasus pemerkosaan yang dilakuan oleh Soni Sandra, 60, pengusaha asal Kediri.
Pasalnya, mereka khawatir karena faktor kekuatan dan kekuasaan, pelaku pemerkosa 58 anak malah dihukum ringan bahkan dibebaskan.
Ketua KPAI Asrorun Niam mengaku pengawasan sudah dilakukan mulai dari munculnya pelaporan pada Juli 2015 lalu, hingga kini kasus telah diproses peradilan. Berulang kali pihaknya menemukan berbagai intimidasi terhadap korban hingga beberapa dari mereka ada yang mencabut laporannya, hingga memastikan kebenaran saat pelaku sempat dinyatakan sakit.
"Saya ketemu dengan kapolres untuk memastikan proses hukum harus berjalan sesuai koridor di dalam kerangka kepentingan korban, termasuk memastikan di rumah sakit kebenaran bila pelaku sakit atau berpura-pura demi menghindari hukum," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam , saat menerima pendamping dan korban dari kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengusaha asal Kediri, SS, di Jakarta, Selasa (17/5).
Pada Rabu (19/5) besok, rencananya akan dilakukan pembacaan putusan di pengadilan negeri. KPAI berharap ada perspektif perlindungan anak yang dimiliki aparat penegak hukum khususnya hakim yang menyidangkan kasus ini.
"Ada fakta korban sekian puluh anak yang harus diberikan perlindungan. Salah satu wujud keadilan adalah pemberatan hukuman bagi pelaku yang secara nyata sudah menciderai masa depan anak-anak kediri. Keadilan Substantif penting menjadi salah satu paradigma di dalam penetapan hukumnya. Jangan sampai kemudian berkedok aspek prosedural tetapi dan menghilangkan hal yang bersifat substansial,"
Maka pada injury time ini, ujar Asrorun, KPAI meminta Komisi Yudisial untuk memberikan pengawasan secara khusus berlaku hakim agar putusannya berada di dalam koridor hukum. Sebab disampaikan oleh juru bicara Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutahayan, dalam kasus yang telah terjadi selama bertahun-tahun dan berulang kali, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut denda sebesar Rp100 juta. Kabar juga berhembus akan kemungkinan bebasnya pelaku.
"Dalam injury time ini diharapkan hakim melakukan terobosan hukum untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa dan tidak semata-mata lagi memperhatikan bukti-bukti material yang ada, yang mungkin akan sangat berpihak kepada terdakwa. Kami meminta hakim memvonis terdakwa di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian masalah denda yang dituntut JPU hanya Rp 100 juta, kami harap hakim bisa memutuskan denda semaksimal mungkin sampai Rp 5 milyar sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami harap hakim berpihak pada korban melihat bagaimana pemulihan psikologis para korban,"
Diakui Ferdinand, masyarakat sipil pada akhirnya berinisiatif melaporkan Soni Sandra karena mendapat laporan bahwa ada kejadian luar biasa, namun tertutupi oleh sebuah kekuatan dan kekuasaan. KPAI dan aktivis peduli anak juga mendorong khususnya kepada pemerintah kota, untuk memberikan perhatian di dalam proses rehabilitasi kepada korban untuk kepentingan pemulihan aspek sosialnya kemudian kepastian keberlanjutan hak-hak dasar anak.
"Dinamikanya cukup besar karena pelakunya adalah orang yang cukup terpandang di kota Kediri. Ada sebuah kondisi dimana kami merasa perlu untuk memberikan tekanan kepada pelaku dan penegak hukum agar tidak lari dari koridor hukum. Ini yang dikhawatirkan teman-teman aktivis peduli anak di kota Kediri. Kami minta betul-betul kasus ini dikawal KPAI dan komisi yudisial agar jangan sampai hakim memberikan putusan yang kontoversi," tukas Ferdinand. (Try/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved