SERKA Ikrom dan Serma Supriadi resmi dipecat, kemarin (Rabu, 17/6/2015). Kedua anggota TNI dari kesatuan Ajudan Jenderal (Ajen) Kodam XVII Cenderawasih itu dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan amunisi.
Pemecatan ialah keputusan majelis hakim Pengadilan Militer III Jayapura. "Selain pemecatan, keduanya juga dikenai hukuman penjara. Serka Ikrom divonis 10 tahun penjara dan Serma Supriadi 12 tahun penjara," kata panitera Kapten Chk Iskandar.
Kedua tentara dan tiga prajurit lain ditangkap tim gabungan TNI/Polri, pada Januari lalu karena diduga menjual amunisi kepada kelompok sipil bersenjata pimpinan Puron Wenda. Sebelumnya, petugas menangkap tiga anak buah Puron yang menyimpan amunisi hingga 1.000 butir.
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui amunisi didapat dari sejumlah anggota TNI. Tim pun bergerak dan menangkap kelima prajurit.(MC/N-3)