Karawang Pertahankan Perda Pekerja Lokal

(CS/N-2)
17/5/2016 03:09
Karawang Pertahankan Perda Pekerja Lokal
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PEMKAB Karawang, Jawa Barat, akan mempertahankan Perda No 1/2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, meski pemerintah pusat menilainya sebagai perda yang diskriminatif. Jika pemerintah pusat memasukkannya menjadi salah satu dari 3.000 perda bermasalah yang akan dihapus, Pemkab Karawang akan menggugatnya. "Perda ini tidak tepat jika dinilai diskriminatif. Pasalnya, pemda wajib mengurangi pengangguran sehingga wajar jika mengutamakan warga asli," papar Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari, Senin (16/5). Perda No 1/2011 itu menetapkan 60% pekerja di sebuah perusahaan harus warga asli. Dalam sosialisasi, para pemilik perusahaan mendukung keinginan pemkab tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya