Penjual Miras di Rejanglebong Ditertibkan

Antara
14/5/2016 00:39
Penjual Miras di Rejanglebong Ditertibkan
(ANTARA)

PEMERINTAH Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, akan melakukan penutupan 15 warung tuak yang ada di daerah itu karena tidak memiliki izin.

"Kami sudah mendatangi 15 warung tuak yang ada di lima kecamatan dalam kota, hasilnya tidak satu pun yang memiliki izin. Warung tuak yang tidak memiliki izin ini akan langsung ditutup," kata Mardiansyah, Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Kantor Satpol-PP Rejanglebong, Jumat (13/5).

Menurut dia, penertiban peredaran minuman keras (miras) baik produksi pabrikan maupun minuman tradisional tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 15/2016, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Rejanglebong, serta berdasarkan surat perintah Bupati Rejanglebong No.180/465/bag.3/2016.

Operasi penertiban yang mulai dilaksanakan Jumat (13/5) itu, tambah dia, melibatkan 30 personel yang dibagi menjadi dua tim, dan masing-masing beranggotakan 15 orang terdiri atas petugas Satpol PP, anggota Polres Rejanglebong, anggota POM TNI AD, bagian hukum, petugas Disperindagkop, dan petugas dari bagian pelayanan satu atap.

Tim yang bergerak serentak tersebut menyasar peredaran miras di toko-toko dan swalayan serta penjualan minuman tuak di berbagai kecamatan di Rejanglebong.

Pada penertiban hari pertama ini, pihaknya hanya mengambil sampel belasan botol miras pabrikan dari berbagai merek dan beberapa liter tuak.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Rejanglebong, Suhandak, mengatakan, dalam operasi penertiban penjualan miras di berbagai titik hanya mendapati sebagian kecil barang bukti. Operasi itu diduga sudah bocor sehingga sasaran operasi langsung memindahkan barang dagangannya serta ada juga menutup usahanya saat petugas akan datang.

"Kemungkinan ini sudah bocor duluan, ini bisa dilihat dengan minimnya barang bukti yang didapatkan dan banyak juga warung penjualan miras serta warung tuak yang menutup usahanya," kata Suhandak.

Kendati operasi yang digelar itu hanya mendapati sedikit barang bukti, pihaknya akan terus melakukan razia hingga 16 Mei mendatang, dan akan dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda guna menghindari terjadinya kebocoran informasi.

Penertiban peredaran penjualan miras di Rejanglebong itu, kata dia, merupakan instruksi dari bupati setempat setelah kejadian kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun, 14, siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding yang dilakukan oleh 14 remaja akibat pengaruh mabuk tuak. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya