Komite Etik Munaslub Golkar Periksa Berkas Pelanggaran Caketum

Arnoldus Dhae
12/5/2016 20:57
Komite Etik Munaslub Golkar Periksa Berkas Pelanggaran Caketum
(Ilustrasi)

ANGGOTA Komite Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Roman Ndalu Lendong mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan berkas laporan dan sidang terhadap para Calon Ketua Umum (Caketum) Golkar.

"Malam ini seluruh anggota Komite Etik yang diketuai oleh Fadel Muhammad akan mengumpulkan anggota Komite Etik untuk mempelajari dan meneliti semua berkas laporan dan pengaduan yang masuk," katanya di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/5) malam.

Ia mengatakan Kamis malam ini semua caketum melakukan debat kandidat untuk menyampaikan visi dan misi dalam memimpin partai berlambang pohon beringin itu.

"Kami akan duduk, memeriksa, membahas, meneliti seluruh berkas dan laporan yang masuk tentang etika para Caketum selama proses berlangsung. Kemungkinan, saat kampanye visi misi, anggota Komite Etik akan keluar untuk bertemu guna membahas hal tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan Komite Etik akan melakukan sidang dan akan memutuskan apakah Caketum yang bersangkutan didiskualifikasi atau tidak.

Menurut dia, ada tiga laporan yang masuk, dan jenisnya macam-macam terhadap para Caketum. Pertama, laporan terhadap Caketum Ade Komarudin. Kedua, laporan terhadap Caketum Setya Novanto. Dan ketiga ialah laporan terhadap panitia yang dianggap memihak salah satu Caketum.

"Semua laporan akan dipelajari, diteliti, diperiksa. Bila memenuhi unsur pelanggaran maka akan dinaikkan ke persidangan majelis etik," ujarnya.

Sementara Ketua Panitia Pengarah Munaslub, Nurdin Halid, mengatakan, ada empat kasus yang akan dirapatkan oleh Komite Etik. Rapat tersebut untuk menentukan apakah temuan itu cukup bukti yang bisa disidangkan atau tidak. Bila cukup bukti maka Caketum yang bersangkutan akan disidangkan, dan bila ditemukan pelanggaran maka akan didiskualifikasi dan tidak memiliki hak suara.

Empat kasus yang dimaksud ialah pertama, pertemuan di Ritz Carlton Hotel Jakarta yang dilakukan oleh Setya Novanto dan timnya. Kedua, operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Melia oleh Ade Komarudin dan timnya. Ketiga, dugaan membagi-bagikan dolar di Jawa Timur oleh Setya Novanto. Keempat, aksi mengumpulkan DPD 2 di Malang yang dilakukan oleh Ade Komarudin.

"Kalau didapati money politic langsung didiskualifikasi, tidak ada lagi pertimbangan," tegas mantan Ketua Umum PSSI itu. (OL/Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya