Pemkot Sukabumi Segera Bongkar Bangunan Liar di Jalur Lingsel

Benny Bastiandy
11/5/2016 22:10
Pemkot Sukabumi Segera Bongkar Bangunan Liar di Jalur Lingsel
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SEJUMLAH warung tanpa izin yang berdiri di sepanjang jalan Lingkar Selatan akan ditertibkan Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat. Selain melanggar aturan, keberadaan bangunan yang berada di tanah milik Dinas Bina Marga Provinsi Jabar itu juga dinilai merusak estetika kota.

"Tidak boleh ada bangunan di sisi jalan. Makanya harus dibongkar," tegas Sekda Kota Sukabumi Hanafie Zain saat meninjau keberadaan sejumlah bangunan yang dijadikan warung di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Rabu (11/5).

Pemkot Sukabumi telah tiga kali melayangkan surat peringatan agar pemilik membongkar sendiri warung mereka. Terakhir, surat peringatan dilayangkan 3 Mei 2016. Intinya, isi surat peringatan itu menegaskan akan membongkar paksa warung tanpa izin tersebut jika pemilik warung tidak membongkar bangunan mereka tiga hari setelah surat dilayangkan atau pada 6 Mei. Namun, Pemkot Sukabumi memberikan batas waktu terakhir hingga pekan depan.

"Jika pada Senin (16/5) pemiliknya belum juga membongkar, maka kami yang akan membongkar paksa," tambah Hanafie.

Sebagian pemilik warung sudah ada yang berinisiatif membongkar bangunan mereka, tapi masih ada juga membandel atau belum melaksanakannya. Hasil pemantauan Rabu akan dilaporkan ke Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Satpol PP, serta Dinas Pengelolaan Sampah Pertamanan dan Pemakaman.

"Dari hasil pemantauan, hampir 90% pemilik bangunan di sempadan Jalan Lingkar Selatan sudah membongkar sendiri. Sisanya beralasan warung mereka milik orang lain sehingga menunggu habis masa kontrak. Kami akan beri batas waktu hingga Senin pekan depan," tegas Hanafie.

Nantinya, lahan yang digunakan warung liar itu akan digunakan sebagai taman atau ruang terbuka hijau. Sesuai rencana, Dinas Bina Marga Provinsi Jabar juga akan membangun persimpangan dan trotoar.

"Pembangunan Jalur Lingkar Selatan itu menelan biaya triliunan rupiah. Makanya keberadaan bangunan liar itu sangat mengganggu estetika. Apalagi, sebagian besar dibangun di atas drainase sehingga bisa menghambat arus lalu lintas dan aliran air," tukasnya.

Kepala Seksi Penegakkan Perda Satpol PP, Sudrajat, mengatakan, terdapat sebanyak 175 warung dan 6 bangunan permanen. Bangunan itu berdiri di sepanjang ruas jalan dari persimpangan Jalan Cemerlang hingga persimpangan Jalan Baros. Satpol PP akan membongkar bangunan liar itu sesuai Perda Provinsi Jabar No 21/2012 dan Perda Kota Sukabumi No 10/2013 tentang Penataan dan Penertiban.

"Tidak akan ada ganti rugi karena lahan yang digunakan milik pemerintah," tegasnya.

Sudrajat mengaku akan rutin melakukan patroli untuk mencegah munculnya bangunan liar di sepanjang Jalur Lingkar Selatan di wilayah Kota Sukabumi. Jika dari hasil patroli ditemukan bangunan lagi, Satpol PP tak segan akan langsung membongkarnya. "Kami akan lakukan patroli pagi dan petang," tandasnya. (BB/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya