Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS seorang istri yang dituntut pidana 1 tahun penjara karena memarahi suaminya pulang dalam keadaan mabuk, menurut pakar hukum pidana Asep Iriawan hal tersebut bukan masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Asep menilai seharusnya Hakim berani memutuskan Ibu dua anak yang dituntut pidana tersebut agar dibebaskan, dan tidak perlu dilanjutkan proses hukumnya.
"Istri memarahi suami pemabuk, penjudi, main perempuan itu bukan merupakan termasuk kategori KDRT di pasal 1 (UU KDRT). Kalau tidak termasuk salah satu unsur dakwaan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan maka harus dibebaskan," ujar Asep di Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Menurut Asep, perkara tersebut yang sangat sederhana tidak seharusnya naik ke pengadilan, oleh karena itu kalau ini dipaksakan ke pengadilan dan berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti maka hakim harus berani bebaskan perkara ini.
Valencya seorang ibu rumah tangga yang berusia 45 Tahun sebelumnya dilaporkan oleh suaminya Chan Yung Ching ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan KDRT psikis.
Valencya dianggap jaksa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal % huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Valencya sendiri kemudian mempidanakan balik mantan suaminya Chan Yung Ching karena melakukan penelantaran terhadap dirinya sesuai Pasal 49 UU KDRT.
Baca juga: Buntut Tuntutan Istri Omleli Suami Pemabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga turun tangan dengan ramainya berita tersebut dan beranggapan terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mengeluarkan perintah eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
Selanjutnya Kejagung memutuskan menarik Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta dan pada akhirnya dimutasi dari jabatannya guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) atas perkara KDRT terhadap Valencya.
Sedangkan tiga penyidik dari Polda Jabar yang memeriksa Valencya juga dimutasi dan telah dinonaktifkan dari posisinya untuk kemudian dilakukan evaluasi.
Sementara Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya yang merangkap Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro menyatakan “ MA baru bisa turun tangan, apabila ada aduan dari masyarakat, saaat ini kita belum bisa campur tangan atau masih membatasi diri terkait kasus ini.” MA akan memberikan keadilan jika ada penegakan hukum yang tidak sesuai, ujarnya (19/11/2021).
Polemik ini sendiri masih menyita perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak, karena banyak warga yang heran ataupun kecewa mengapa kasus tersebut sampai berlanjut ke ranah hukum.(OL-4)
Ada yang bertanya jika seseorang menikah lebih dari sekali lalu masuk surga nanti ia akan bersama pasangan yang mana? Ini jawaban dari Ning Imaz Fatimatuz Zahro.
Pelaku berhasil ditangkap pihak imigrasi di tempat persembunyiannya di Tiongkok, lalu dibawa pulang ke Tanah Air dan kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
ilm tentang pengalaman seorang istri yang mendapati suaminya berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri.
Pabrik narkoba rumahan milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatra Utara diketahui berencana memproduksi 314 ribu butir ekstasi.
Polri membongkar clandestine laboratorium atau pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan, Sumatra Utara (Sumut)
Tersangka sempat melarikan diri ke Tiongkok setelah kasus kekerasan terhadap istrinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved