Pimpinan DPRD Diganjar Penjara

DW/LD/N-2
11/5/2016 09:20
Pimpinan DPRD Diganjar Penjara
(ANTARA/Nova Wahyudi)

KETUA dan tiga wakil ketua DPRD Musi Banyuasin divonis hukuman penjara 5-6 tahun, kemarin, karena menerima suap terkait APBD 2014 dan RAPBD 2015. Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Riamon Iskandar (ketua DPRD) dan Darwin AH (wakil ketua DPRD). Adapun untuk Islan Hanura serta Aidil Fitri, keduanya wakil ketua, masing-masing divonis 5 tahun.

"Para terdakwa telah merusak nama institusi DPRD. Sebagai wakil rakyat seharusnya mereka menjadi teladan," kata Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan.

Kasus suap itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pejabat Pemkab Musi Banyuasin dan dua anggota DPRD. Dalam pengembangan, KPK menetapkan 16 anggota DPRD dan pejabat pemkab sebagai tersangka.

Di Jawa Tengah, Kejari Banyumas segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelapa genjah dengan nilai proyek Rp1,156 miliar. Sebelumnya, dalam perkara yang sama, pengadilan tipikor Semarang telah memvonis dua tersangka.

Di pengadilan, Wargianto, mantan pejabat di Dinas Pertanian dan Imam Setiawan, rekanan, divonis 4 tahun 8 bulan. "Kami akan mengembangkan kasus ini karena yakin masih ada tersangka lain," ungkap Kepala Kejari Banyumas Dian Fritz Nalle.
Kasus pengadaan kelapa genjah itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 juta. Dana diambil dari APBD Banyumas.

Dari Palembang, Sumatra Selatan, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan KPK akan mengawal pencairan dana desa. (DW/LD/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya