Kapolresta Yogyakarta Didesak Copot Sigit Haryadi

Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
10/5/2016 23:06
Kapolresta Yogyakarta Didesak Copot Sigit Haryadi
(Foto Istimewa)

AKTIVIS prodemokrasi yang tergabung dalam Gerakan Warga #SelamatkanJogja mendesak Polresta Yogyakarta mencopot Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol Sigit Haryadi. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi yang dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di depan Taman Pintar, Malioboro, dan Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Selasa (10/5).

Koordinator Umum Aksi, Anang Zakaria, menjelaskan, aksi itu semula hendak dilakukan di halaman Mapolda DIY. Namun, rencana itu dialihkan karena berpotensi terjadi kekerasan lantaran terdapat puluhan anggota ormas intoleran.

Ia juga menilai polisi seperti tidak ada itikad baik untuk mencegah terjadinya kekerasan kembali terulang di Yogyakarta. "Mereka (ormas intoleran) menggelar aksi tandingan di tempat dan waktu yang hampir sama di Markas Polda DIY," ungkap Anang.

Dalam aksinya, massa menyerukan tuntutan dalam bentuk poster bergambar wajah Kabag Ops Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Haryadi. "Pecat Kompol Sigit Haryadi. #SelamatkanJogja," demikian tulisan di bawah foto itu.

Anang menjelaskan Sigit ialah petugas Polresta Yogyakarta yang memimpin pembubaran peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di halaman kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Selasa (3/5) lalu. Di depan peserta peringatan, ia berteriak pembubaran itu merupakan perintah Kepala Polda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat. Namun, lanjutnya, pada Rabu (4/5), di depan wartawan, Prasta tidak mengakui telah memerintahkan Sigit untuk membubarkan acara itu.

"Gerakan warga #SelamatkanJogja menilai pernyataan dua pejabat kepolisian itu memunculkan kerancuan," jelas Anang.

Ia menuturkan, Polda DIY sebagai representasi negara melalui aparatnya, Kabag Ops Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Haryadi, telah melanggar hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, yakni Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, jaminan hak asasi manusia dalam kemerdekaan menjalankan ekspresi yang diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dua aturan itu berisi hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi.

Kepolisian, melalui Sigit, kata dia, juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Isi dari aturan itu menjamin hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama, hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi, serta hak untuk berkumpul dan berserikat.

"Kami juga mendesak Kapolda DIY mengeluarkan surat instruksi ke seluruh jajarannya dari tingkat Polda sampai Polsek untuk menindak tegas dan menangkap pelaku dari ormas-ormas intoleran yang selama ini bertindak bak aparat negara," ujarnya.

Ia menambahkan, AJI Yogyakarta telah menyerahkan bukti pembubaran tersebut ke Mabes Polri. Bukti tersebut berupa video dan rekaman suara Kompol Sigit saat membubarkan acara itu.

"Pada Minggu (8/5) malam, sejumlah anggota AJI Yogyakarta secara tidak sengaja bertemu dengan AKBP Andre salah satu anggota tim investigasi Mabes Polri yang menyelidiki kasus pembubaran di AJI Yogyakarta. Ia kepergok tengah bertemu dengan Kompol Sigit Haryadi," tutur Anang yang juga Ketua AJI Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Prihartono Eling Lelakon, mengaku tidak mengetahui aksi tersebut. "Saya nggak bisa komentar apa-apa karena enggak tahu aksinya," kata dia. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya