Kapolda Bantah Membiarkan Kasus Mistianah

Ahmad Novriwan
10/5/2016 20:21
Kapolda Bantah Membiarkan Kasus Mistianah
(Facebook)

KAPOLDA Lampung Brigjen Pol Ike Edwin menegaskan kasus Mistianah tidak gelap. Pihaknya juga tidak mendiamkan kasus tersebut.

"Kasus Mistianah terang benderang. Kami cuma memantapkan pelakunya saja," ujar Ike Edwin didampingi Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, saat memberikan keterangan, Selasa (10/5).

Ia menegaskan dirinya bersama jajaran Polda Lampung tidak akan tinggal diam menyelesaikan persoalan yang menimpa Mistianah. "Cuma kita tidak boleh gegabah. Harus cermat sehingga hasilnya memuaskan," katanya.

Ike membenarkan kasus Mistianah mencuat setelah muncul dalam salah satu akun Facebook. "Iya, benar, tapi tidak benar kalau kasus ini didiamkan. Sebab, dari informasi yang saya terima, TKP (tempat kejadian peristiwa) Mistianah tidak hanya satu. Jadi, butuh penyelidikan dan penyidikan yang serius. Mohon sabar ya," tambah Kapolda.

Dikatakan Ike, kasus serupa juga terjadi di Lampung Utara. Tidak kurang dari empat jam, Polres Lampung Utara (Lampura) mampu mengungkap dan menangkap tiga pelaku terduga pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina Lindia, 17, warga LK III, Kelurahan Sindang Sari, Kotabumi, yang jasadnya ditemukan mengapung di aliran Way Batanghari Dusun Ulak Durian, Desa Bandar Agung, Kotabumi Ilir.

Ketiga pelaku yakni Dedi Wijaya, 28, warga Pasar Pagi Kotabumi, serta Budiyono, 24, dan Ari Purnomo, 29, yang keduanya merupakan warga Sindang Sari Kotabumi.

Ike menjelaskan motif dalam peristiwa itu berawal dari keinginan salah satu pelaku yang mau menguasai telepon genggam dan uang korban. Namun, saat di lokasi kejadian, terjadilah pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

Dijelaskannya, yang pertama kali diamankan yakni Ari Purnomo, pada Senin (9/5), sekitar pukul 15.00 WIB. "Dari keterangan saksi, bahwa Ari yang menanyakan keberadaan korban kepada dirinya. Dari keterangan saksi itu, Ari langsung kita mintai keterangan dan terbukti dia terlibat sehingga langsung kami tahan," ujarnya.

Tidak sampai di situ, lanjut Ike, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan Ari, hingga mengarah kedua terduga lainnya. "Semua terduga kami amankan di rumah masing-masing. Dan saat ketiganya dibawa untuk menunjukkan lokasi, mereka berusaha kabur sehingga anggota kami terpaksa melumpuhkan kaki ketiga pelaku dengan timah panas," paparnya.

Menurut Ike, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, HP, serta kayu yang dipergunakan para pelaku. "Mereka akan kami jerat dengan Pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.

Secara terpisah, Dedi, salah satu pelaku, mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan, dirinya diajak oleh Ari yang berniat mengambil harta korban. Saat itu, mereka bertiga mengikuti korban yang mengendarai motor di dalam perkebunan sawit.

"Di lokasi itu, Ari memukul kepala belakang korban pakai kayu, dan saya memukul dadanya hingga dia (korban) pingsan. Lalu Ari mengambil HP dan uangnya," katanya.

Saat korban tidak sadarkan diri, lanjut Dedi, dirinya timbul hasrat untuk memperkosa korban, dan niatannya itu diikuti kedua rekannya. "Saya yang pertama memperkosanya, lalu Budi Dan terakhir Ari," ujar pria yang berprofesi sebagai kuli angkut di pasar.

Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, lanjut Dedi, dia kembali memukul dada korban dengan kayu hingga akhirnya korban meninggal. "Setelah kami gituin (perkosa), korban saya pukul lagi hingga meninggal, lalu kami buang ke sungai," tuturnya. (NV/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya