DPRD Surabaya Setujui Raperda Larangan Penjualan Miras

Faishol Taselan
10/5/2016 18:59
DPRD Surabaya Setujui Raperda Larangan Penjualan Miras
(ANTARA)

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelarangan Penjualan Miniman Beralkohol (minuman keras/miras) akhirnya disahkan oleh DPRD Surabaya. Seluruh fraksi dalam pangangan umumnya meminta agar Raperda itu segera ditetapkan sebagai Perda di Surabaya.

Rapat paripurna DPRD Surabaya yang dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Selasa (10/5), mengesahkan Raperda itu menjadi Perda larangan minuman beralkohol.

Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, dan fraksi lainnya setuju dengan penerapan itu. Mereka kemudian meminta segera disahkan menjadi Perda. "Kita sepakat untuk disahkan sebagai Perda, tapi ini bukan menjadi akhir sebab masih dikirim ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan Gubernur," kata Ketua DPRD Jatim Armuji di Surabaya, Selasa (10/5).

Menurut dia, dalam aturan tersebut hanya terdapat revisi redaksional yang menambah larangan bagi penjual dan pengoplos minuman beralkohol.

Di sisi lain, pascapengesahan Raperda Miras tersebut, pihaknya menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. "kita serahkan nanti, bagaimana hasilnya menunggu Gubernur," katanya.

Pelaksanaan paripurna tersebut sempat diwarnai interupsi dari PKS, sekaligus anggota pansus, yang menyatakan persetujuan Raperda ternyata baru ditandatangani oleh empat anggota dari 10 tim pansus. Sehingga sebelum disahkan, Sekertariat Dewan harus meminta satu persatu anggota pansus untuk menandatangani raperda tersebut. (FL/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya