Polisi Gunakan Lie Detector Periksa Tersangka

MI/(OL/RO/X-8)
16/6/2015 00:00
Polisi Gunakan Lie Detector Periksa Tersangka
(ANTARA FOTO/Maulana Surya)
UNTUK mengetahui siapa aktor di belakang layar dalam kasus pembunuhan Angeline, Kepolisian Daerah Bali menggu nakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap tersangka Agustinus Tai dan Margrieth Megawe di Polda Bali, hari ini. Tes yang sama sudah dilakukan terhadap Arkardius alias Adi, teman Agus yang masih
menjadi saksi, tetapi diduga ikut terlibat dalam menghabisi nyawa Angeline.

"Adi orang dekat Margrieth, ibu angkat Angeline. Ia juga te man SD Agus di Sumba, NTT. Pemeriksaannya di Polresta Den pasar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes He ry Wiyanto di Polda Bali, kemarin. Menurut Hery, penyidik meng gunakan lie detector karena ingin mengetahui data dan fakta secara pasti. "Dia (Adi) yang punya pengetahuan tentang Ibu Margrieth.

Dia yang disuruh mencari pembantu, perantara antara Margrieth dan Agus. Dia kenal baik dengan Mar grieth dan Agus," terang Hery. Adi ditangkap setelah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) Kota Denpasar bersa ma tim reaksi cepat dari Komnas Perlindungan Anak menyerahkan sejumlah bukti keterlibatan Adi. Ia juga diketahui terus memantau perkembangan dan setiap hari ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad mengimbau berbagai pihak untuk tidak menyampaikan pernyataan yang merisaukan agar polisi fokus mengurai kasus itu secara jelas. “Kepolisian memiliki prosedur dan mekanisme dalam penyelidikan. Harus ada sense dari penyidik untuk da pat mempelajari benang merah pembunuhan Angeline dengan faktor tindakan non kriminal atau lebih dari sebuah kasus biasa,’’ kata Farouk.

"Kepolisian bukan sekadar penegak hukum, melainkan sebagai social problem solver. Situasi ini berbeda dengan tugas jaksa yang jika mendapat 10 kasus, harus menyelesaikan semuanya. Namun, bagi polisi, bisa berkembang menjadi 15 pelanggaran pidana atau hanya memproses lima kasus ke penuntutan. Sisanya diselesaikan
secara nonyustisi sesuai kewenangan diskresi nya," tambah Farouk.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya