GURU Besar UI bidang hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia dapat meminta anggota otoritas Australia yang memberikan uang terhadap para awak kapal untuk diproses hukum. Hikmahanto menanggapi dugaan otoritas Australia yang memberikan uang kepada para awak kapal yang membawa pencari suaka. "Menlu Retno L Marsudi telah meminta Dubes Australia di Indonesia untuk klarifi kasi.
Tujuan klarifi kasi untuk memastikan apakah ini kebijakan pemerintah atau bukan,"ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis, kemarin. Menurut dia, bila memang merupakan kebijakan pemerintah, Australia sebagai anggota Konvensi tentang Pengungsi telah melanggar konvensi itu. "Bila pemberian uang kepada awak kapal bukan merupa kan kebijakan Australia, tetapi benar uang telah diserahkan oleh oknum otoritas Australia, Indonesia dapat meminta Australia melakukan tuntutan hukum atas oknum itu atas dugaan melakukan penyelundupan manusia ke Indonesia," kata dia.
Hal itu disebabkan aparat itu memenuhi kualifi kasi melakukan penyelundupan manusia berdasarkan salah satu protokol dari Transnational Organized Crimes. Protokol itu berjudul Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea, and Air. Australia telah meratifi kasi protokol tersebut pada 2004. Sebelumnya, Indonesia telah meminta Australia mengonfirmasikan laporan terkait dugaan pembayaran yang dilakukan negara tersebut terhadap para penyelundup imigran untuk tidak memasuki perairan negeri itu.
Laporan didapat dari kapten kapal yang mengaku ia dan seluruh anak buah kapal masing-masing dibayar US$5.000 oleh pihak keamanan Australia agar kembali menuju perairan RI. "Ya, kami baru mengetahuinya makanya kami minta klarifi kasi (kepada Australia)," kata Wakil Menlu AM Fachir sebelum ra pat kabinet di Kantor Kepresidenan Jakarta, kemarin. Fachir menambahkan, hingga kemarin pihaknya belum mengambil posisi karena menunggu klarifikasi resmi Australia.
Hal senada terkait klarifikasi itu juga disampaikan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Menhan Ryamizard Ryacudu, kemarin. Alih-alih mengonfirmasikan hal itu, Australia melalui Menlu Julie Bishop meminta Indonesia lebih baik dalam pengamanan perbatasan. Menurut dia, RI kurang maksimal menjaga wilayah perbatasan sehingga aktivitas perdagangan manusia merajalela dan berimbas pada Australia.
Wapres Jusuf Kalla menilai tindakan Australia menyogok kapten kapal pe ng ungsi untuk kembali ke Indonesia tidak sesuai etika hubungan bernegara. "Orang saja menyogok itu salah, apalagi negara menyogok, ini tentu tidak sesuai dengan etika yang benar dalam hubungan bernegara," kata JK. Sebelumnya, PM Australia Tony Abbott tidak membantah dugaan bahwa petugas Australia membayar penyelundup pengungsi yang memasuki Australia agar mengarahkan kapal kembali ke Indonesia. PM Abbott menegaskan Australia akan melakukan segala cara untuk menghentikan peng ungsi.