Dilarang Berpacaran, Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya

Antara
09/5/2016 23:35
Dilarang Berpacaran, Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Gorontalo Kota, resmi menetapkan dua pelajar sebagai tersangka pembunuhan Nasir Mahmud, 60, di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Minggu (8/5) kemarin.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Roni Yulianto, di Gorontalo, Senin (9/5), mengatakan, penetapan terhadap dua pelajar berinisial OH, 20, yang masih berstatus pelajar dan anak kandung korban sendiri inisial NF, 17, yang juga pelajar, berdasarkan sejumlah alat bukti.

"Kita memiliki alat bukti yang sah dan dugaan kuat bahwa dua tersangka adalah pelaku, untuk alat bukti yang didapatkan selain pisau dan pakaian dari OH dan NF, kita dapatkan alat bukti petunjuk berupa percakapan via pesan BBM kedua tersangka tersebut," kata Kapolres.

Menurut Roni, aktor intelektual dari pembunuhan tersebut tidak lain ialah anak kandung korban sendiri yaitu NF. "Kita melakukan pemeriksaan berdasarkan peradilan pidana anak, karena masih di bawah umur, dan didampingi oleh pekerja sosial profesional dan nantinya akan dilakukan penelitian masyarakat," kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, akan meminta bantuan psikiater guna melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan sementara, motif pembunuhan dari dua tersangka kepada korban adalah sakit hati karena korban sering memarahi dan sering melarang NF untuk berpacaran dengan OH dan tidak diberi uang jajan dan akhirnya NF meminta OH untuk membunuh ayahnya sendiri," kata Roni. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya