Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBONGKARAN rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Surabaya akhirnya sampai ke polisi. Polrestabes Surabaya dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya mengusut kasus tersebut.
Pengusutan itu setelah sejumlah pemerhati bangunan kuno melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Mereka minta agar polisi mengusut pembongkaran rumah bersejarah itu.
"PPNS akan dibantu Polrestabes untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyelamatan cagar budaya ini untuk memenuhi Perda Nomor 5 Tahun 2005," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widiyati di Surabaya, Senin (9/5).
Pihaknya sangat menyambut baik adanya laporan itu. Pemkot juga memiliki kepentingan untuk mengusutnya karena menemukan adanya pelanggaran. Menurutnya, dari laporan yang diterima awalnya untuk renovasi, tapi dalam perjalanan ternyata dirobohkan hingga rata tahah.
Karena itu, polisi dan Pemkot Surabaya akan menyidik secara intensif mengapa rumah tersebut harus dirobohkan secara keseluruhan, padahal izinnya hanya renovasi.
"Karena koordinasi dengan Jayanata selama ini hanya renovasi. Ternyata, mereka melakukan melebihi dari renovasi. Pemilik Jayanata telah meratakan bangunan," katanya.
Sementara itu, Kompol Manang Soebeti Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kepolisian tidak menolak laporan ini. Bahkan, ketika laporan datang pada Kamis (5/5) lalu, hari berikutnya, Jumat (6/5), pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Jumat, tim sudah bekerja mengecek TKP. Kami, sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap kasus tersebut," katanya.
Menurut Manang, hasil penyelidikan ada temuan sebagai bukti awal. Sehingga, hari ini dilakukan koordinasi dengan PPNS Disbudpar. "Ini ranahnya PPNS, kepolisian sebagai koordinator pengawasan. Polisi mengoordinasikan penyelidikan ini kasus pengrusakan cagar budaya ini," katanya.
Polisi, lanjut Manang, akan memanggil semua saksi, pihak kontraktor, pihak yang mengeluarkan perintah kerja, dan pihak yang mengeluarkan izin atas pengrusakan ini.
"Kami dalami, apakah sudah sesuai dengan Pemkot Surabaya. Apakah sudah ada IMB, dan sebagainya akan kita dalami," katanya.
Ditegaskan, kasus ini bukan delik aduan, tapi delik pidana murni terkait Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Pengrusakan Cagar Budaya, dengan ancaman minimal 1 tahun maksimum 15 tahun penjara dan denda minimal Rp500 juta maksimum 5 miliar rupiah.
"Polisi akan bekerja, belum tahu siapa yang nantinya dipanggil. Ini masih proses penyelidikan, tunggu saja," katanya. (FL/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved