Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, meminta polisi untuk memperketat pengamanan keluarga Yuyun, 14, menjelang putusan Pengadilan Negeri Curup terhadap tujuh dari 12 tersangka pemerkosa dan pembunuh siswi SMPN 5 pada Selasa (10/5) besok.
Bupati Rejang Lebong Hijazi di Bengkulu, mengatakan, aparat keamanan diminta untuk melakukan pengamanan dan penjagaan terhadap keluarga Yuyun sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan untuk mengantisipasi terjadinya intimidasi dari 14 keluarga pelaku.
"Selama ini keluarga Yuyun masih dijaga oleh polisi dan menjelang putusan Pengadilan Negeri Curup, maka pengamanan mulai diperketat agar tidak ada intimidasi dari keluarga pelaku," katanya.
Menjelang putusan pengadilan negeri, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan pihak keluarga pelaku yang hanya beda satu dusun dengan keluarga korban melakukan intimidasi terhadap kelurga korban.
Sebanyak 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14, sebagian merupakan warga Dusun Empat dan Dusun Lima, Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang merupakan tetangga Yuyun.
Pengamanan yang dilakukan tersebut, sebagai langkah untuk memberikan dukungan moril terhadap keluarga Yuyun dalam mendapatkan keadilan sehingga harus dihukum berat meski tujuh pelaku masih berusia di bawah umur.
Selain itu, Bupati Rejang Lebong telah menertibkan sejumlah warung penjual minuman keras jenis tuak dan miras botolan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, khususnya di Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Kemudian, Pemkab Rejang Lebong, juga akan memperbanyak penempatan guru agama di dusun atau desa terpencil agar moral dan akhlak bagi anak-anak, orang tua, dan remaja dapat diperbaiki.
Yana, 30, ibu Yuyun di Bengkulu, mengatakan, meskipun 12 dari 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun sudah tertangkap tetapi masih ada kekhawatiran karena keberadaan keluarga tersebut sebagai pendatang di Dusun Lima, Desa Kasie Kasubun.
"Kami ini pendatang dari Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan, tanpa ada keluarga atau saudara di sini untuk bekerja di kebun kopi orang seluas dua hektare dan digaji untuk mencukupi kebutuhan keluarga," katanya.
Setelah peristiwa itu, lanjut dia, Yana dan keluarga hingga saat ini masih cemas karena rumah yang ditempatnya kini berada di dekat rumah pelaku pemerkosa dan pembunuh anaknya di Dusun Empat dan Lima.
Sementara itu, sidang dengan agenda putusan hakim terhadap tujuh dari 14, yakni Da, 17, De, 17, Sp, 16, Ap, 17, Fe, 17, Al, 17 dan Er, 16, warga Dusun empat Desa Kasie Kasubun, akan dibacakan pada Selasa (10/5) besok.
Panitia Muda Pidana Pengadilan Negeri Curup Jafriudin di Bengkulu, mengatakan, sesuai dengan agenda sidang jadwal persidangan untuk Selasa (10/5) ialah pembacaan vonis atau putusan terhadap tujuh orang terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun.
"Sesuai dengan agenda bahwa vonis atau putusan tujuh tersangka akan digelar besok (10/5) jika tidak ada perubahan sehingga pengamanan pengdilan akan diperketat," katanya.
Sidang putusan, lanjut dia, akan dipimpin oleh majelis hakim persidangan anak yang diketuai Heny Farida, hakim anggota Fahrudin dan Hendri Sumardi. (MY/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved