Pembunuh Yuyun Tidak Bisa Ikut UN

08/5/2016 23:36
Pembunuh Yuyun Tidak Bisa Ikut UN
(Ilustrasi)

Kepala Dinas Pendidikan Rejanglebong Zakaria Effendi menjelaskan kedua murid SMP ini adalah NI, 15, yang terlibat dalam percobaan perampokan disertai pembunuhan mahasiswa UNIB di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. NI berskolah di salah satu SMP di Kecamatan Sindang Kelingi.

Seorang lainnya adalah Su, 16, yang tercatat siswa kelas IX di sebuah SMP di Padang Ulak Tanding karena menjadi terdakwa bersama dengan belasan pelaku lainnya dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) yang juga adik kelasnya di sekolah itu.

"Keduanya tidak bisa ikut UN tingkat SMP sederajat tahun 2016 ini karena mereka tidak ikut ujian sekolah, dan kedua orang tua pelajar yang berurusan dengan masalah hukum ini juga tidak mengajukan permintaan agar anak mereka diikutsertakan dalam pelaksanaan UN tingkat SMP," tegas dia.

Zakaria menyatakan tidak akan menghambat pelajar yang terlibat hukum untuk mengikuti UN karena itu adalah hak anak. Namun orang tua mereka harus mengajukan usul kepada pihak sekolah agar anaknya disertakan mengikuti UN.

"Jika yang bersangkutan sebelum ditahan petugas sudah mengikuti ujian sekolah, kemudian ada permintaan dari orangtuanya, maka kami akan akomodir dengan melaksanakan ujian nasional baik di tahanan polisi maupun di Lapas," ujar Zakaria. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya