Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI sudah dilakukan beragam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, namun kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan di Sumatra Selatan dan Bangka Belitung masih cukup rendah. Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel mencatat saat ini tingkat kepatuhan pajak di Sumsel baru mencapai 57,03 persen.
"Ini jadi masalah utama perpajakan yang harus memang kita benahi bersama ke depan. Yang kita sayangkan tingkat adalah kepatuhan wajib pajak masih rendah," ucap Kepala DJP Sumsel Babel, Samon Jaya, Jumat (6/5).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan beragam kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan. Hal itu sudah dilakukan sejak tahun lalu, diantaranya pembenahan dalam hal administrasi dan realisasi untuk peraturan perpajakan.
"Sejak adanya Tahun Pembinaan Pajak 2015, kita sudah laksanakan semaksimalmungkin. Namun memang kami sadari hasilnya belum memuaskan," cetusnya.
Pihaknya juga telah melakukan pengembangan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Selain itu juga ada pemberian fasilitas revaluasi aktiva tetap untuk kepentingan perpajakan.
Dalam hal pelayanan, pihaknya juga menerapkan kebijakan terkait peningkatan jumlah jam (kuantitas) maupun kualitas pelayanan dan
kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di 2015 lalu.
"Direktorat Jenderal Pajak juga telah menjalin kerja sama dengan beberapa institusi, baik institusi pemerintah maupun perguruan tinggi," katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki DJP Sumsel Babel, ada sebanyak 6.906 wajib pajak badan, 21.222 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, dan 309.688 karyawan yang melaporkan SPT tahunan. Untuk jumlah dari keseluruhan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan sebesar 592.320 wajib pajak.
"Jika dibandingkan, memang tingkat kepatuhan wajib pajak saat ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu," beber dia.
Diakuinya, dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat kenaikan pertumbuhan tingkat kepatuhan wajib pajak yaitu sebesar 10 persen secara keseluruhan. Samon menjelaskan untuk wajib pajak badan turun 5 persen, wajib pajak op karyawan tumbuh 11 persen dan wajib pajak op nonkaryawan tumbuh 7 persen.
"Untuk SPT PPh Tahunan dengan kurang bayar untuk WP Badan hanya 2,19 persen, WP OP karyawan sebesar 0,24 persen dan WP OP NonKaryawan sebesar 2.20 persen. Kita terus berkomitmen agar realisasi pajak di tahun ini lebih baik dan meningkat," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved