7 Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP Bengkulu Dituntut 10 Tahun

Marliansyah
03/5/2016 18:33
7 Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP Bengkulu Dituntut 10 Tahun
(Ilustrasi)

TUJUH dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14, siswi SMPN 5 warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara pada Selasa (3/5).

Tujuh tersangka pemerkosaan dan pembunuhan yakni, Al, 17, De, 18, Da, 17, Ek, 16, Fs, 18, Su, 18, dan So, 16, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, selama 10 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong Eko Hening Wardoyo di Bengkulu, mengatakan, sebanyak tujuh terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMPN Yuyun, 14, didakwa dengan Pasal 80 dan Pasal 81 Ayat I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tujuh orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi SMPN dituntut selama 10 tahun penjara sesuai dengan surat dakwaan dan masih dibawa umur," katanya.

Saat ini, lanjut dia, JPU baru menuntut sebanyak tujuh tersangka. Adapun lima pelaku lainnya masih dalam proses pemberkasan. Untuk lima terdakwa lainnya, kata Eko, akan berbeda tuntutannya karena sudah berusia di atas 18 tahun.

Sebanyak lima tersangka lainnya yakni, Bobi, 20, Zainal, 23, Tomi Wijaya alias Tobi, 19, Suket, 19, dan Faisal alias Pis, 19, masih dilakukan kelengkapan pemberkasan perkara.

Sebelumnya, Polisi Resort (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap 12 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Minggu (10/4) lalu.

Sebanyak 12 dari 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh siswi SMPN 5 itu merupakan warga Desa Kasie Kasubun, satu desa dengan korban berhasil ditangkap Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar (AKB) Dirmanto di Bengkulu, mengatakan, sebanyak 12 dari 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh siswi SMPN 5 pada kejadian 2 April lalu berhasil ditangkap dan dua lagi masih buron, yakni BE dan CH.

"14 orang pelaku memperkosa dan membunuh siswi SMPN itu akibat pengaruh minuman keras sebelum melakukan aksi mereka berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi," katanya.

Sebanyak 12 tersangka, lanjut dia, yakni Al, 17, De, 18, Da, 17, Ek, 16, Fs, 18, Su, 18, So, 16, Bobi, 20, Zainal, 23, Tomi Wijaya, 19 alias Tobi, Suket, 19, dan Faisal alias Pis, 19, merupakan warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Para tersangka, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelum melakukan aksinya, 14 pelaku mengumpulkan uang sebesar Rp40 ribu untuk membeli tuak jenis minuman keras (miras) untuk berpesta miras.

Sumbangan uang yang terkumpul sebesar Rp40 ribu, mereka membeli miras sebanyak empat liter tuak pada Sabtu (2/4) siang dan mabuk di rumah De, 19, salah seorang pelaku. Setelah itu, belasan pelaku dalam keadaan setengah mabuk nongkrong di pinggir jalan untuk menunggu korban siswi SMPN 5 Yuyun, 14, melewati jembatan.

Kemudian, saat korban melintas di jembatan Desa Kasie Kasubun, para pelaku langsung menghadang dan menangkapnya untuk dibawa ke kebun kosong dengan mengikat kedua tangan korban. Para pelaku kemudian memperkosa korban secara bergiliran dan membunuhnya untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya, para pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi bejat mereka, tapi beberapa hari kemudian polisi menangkap sebagian besar pemuda tersebut. (MY/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya