Polisi Tangkap Sindikat Pengepul Kulit Harimau Sumatra

Rudi Kurniawansyah
01/5/2016 20:57
Polisi Tangkap Sindikat Pengepul Kulit Harimau Sumatra
(Ilustrasi--ANTARA/Ampelsa)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau berhasil menangkap dua tersangka sindikat pengepul atau pengumpul kulit Harimau Sumatra dan sejumlah satwa dilindungi lainnya di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (1/5).

"Dari tangan tersangka pengumpul ini kita menyita barang bukti satu set kulit Harimau Sumatra beserta tulang belulangnya, satu set kulit beruang beserta tulang belulangnya, satu karung kulit ular, satu karung kulit labi-labi," ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Arie Rahman Nafarin di Pekanbaru, Minggu.

Dijelaskan Arie, penangkapan terhadap kedua tersangka masing-masing, He dan An, dilakukan saat petugas yang menyamar mencoba melakukan transaksi kulit harimau senilai Rp50 juta.

"Penangkapan bermula saat petugas mengelabui dengan berpura-pura melakukan transaksi kepada tersangka. Setelah mendapatkan cukup bukti, para tersangka kemudian ditangkap," ungkap Arie.

Dia menambahkan dari keterangan para tersangka diperoleh informasi bahwa kulit dan tulang belulang satwa langka itu rencananya dipasarkan di dalam negeri dan luar negeri. Kulit dan tulang belulang harimau tersebut diyakini bisa dijadikan bahan obat-obatan tradisional di Singapura dan China.

Sementara itu, koordinator dari tim Worl Wildlife Fund (WWF) Riau, Osmantri alias Abeng, mengatakan kegiatan perdagangan kulit maupun gading binatang dilindungi masih sering dilakukan mengingat tingginya permintaan barang tersebut di luar negeri. Kondisi itu menyebabkan aktivitas perburuan hewan langka terus berlanjut.

"Kami minta ada upaya penegakan hukum yang sangat serius agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku," tegas Abeng. (RK/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya