Ketua KPA Pase Akan Dipanggil Paksa

Amiruddin Abdullah
30/4/2016 19:36
Ketua KPA Pase Akan Dipanggil Paksa
(FOTO ANTARA/RAHMAD)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Aceh akan menjemput paksa Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase Kabupaten Aceh Utara, Tengku Zulkarnaini Hamzah alias Tengku Ni. Orang nomor satu dikalangan mantan kompatan GAM itu gagal dimintai keterangan oleh penyidik Polda Aceh, karena mangkir dari panggilan pertama, Kamis (28/4).

Pemanggilan Tengku Ni karena yang bersangkutan disebut-sebut menghina nama baik Presiden Joko Widodo di depan publik saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kantor Partai Aceh, Geudong, Aceh Utara.

Berdasarkan informasi, selain Teungku Ni, Polda Aceh juga telah memanggil tiga Panglima Sagoe GAM di Aceh Utara sebagai saksi. Sebelumnya polisi telah memeriksa sembilan saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Mereka adalah aparat pemerintah serta anggota polisi yang hadir ketika maulid tersebut.

Dari empat petinggi KPA yang dipanggil hanya satu orang berinisial MD, telah memenuhi untuk memberi keterangan. Sedangkan tiga orang lagi termasuk Tengku Ni belum mengindahkan isi surat pemanggilan itu.

Dari keterangan MD, dirinya tidak mendengar ucapan Tengku Ni terkait penghinaan tehadap Jokowi. Karena MD tidak menghadiri saat perayaan maulid tersebut.

Direskrimum Polda Aceh Kombes Nurfallah mengatakan karena ketidakhadiran Tengku Ni dan dua saksi lain itu, maka pihaknya akan melayangkan surat kedua kepada mereka. Jika surat pemanghilan kedua juga tidak diindahkan maka personel polisi akan menghadirkan paksa untuk keperluan pemeriksaan. "Jika ini juga tidal diindahkan terpaksa akan kita jemput" kata Nurfallah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya