Pemkot Siapkan Bandung Bersih PKL

Budi Mulia Setiawan
29/4/2016 22:30
Pemkot Siapkan Bandung Bersih PKL
(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

PENEGAKAN Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung, di antaranya biaya paksa sebesar Rp1 juta bagi pembeli di zona merah mulai diberlakukan 2 Februari 2014. Begitu juga denda Rp1 juta untuk PKL di Perda No 11/2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan diberlakukan mulai 2 Februari 2014.

Meski demikian, masih banyak PKL yang berjualan mencuri-curi kesempatan dan kelengahan petugas. Ketika ditanya alasan tetap nekat berjualan di zona terlarang, mereka enggan berkomentar dan langsung menghindar.

Pemerintah Kota Bandung pun dalam waktu dekat akan merelokasi sejumlah PKL di empat titik yang kerap menjadi sumber masalah kemacetan dan kesemrawutan di kota berjuluk Paris van Java tersebut. Empat titik tersebut ialah Jalan Dayang Sumbi, Jalan Purnawarman, Jalan Otista, dan Cicadas.

PKL Jalan Dayang Sumbi sudah dipastikan bakal menempati lahan kosong milik Pemkot Bandung di Jalan Tamansari yang dijadikan tempat parkir motor mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Lokasi tersebut akan dibangun lapak-lapak permanen oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya dengan biaya Rp1 miliar yang diambil dari APBD Kota Bandung.

"Penataan PKL di Dayang Sumbi siap, April ini dimulai konstruksi," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (29/4).

Untuk 45 PKL Jalan Purnawarman yang terdiri dari 27 PKL makanan dan 18 PKL aksesoris, akan ditempatkan di lahan parkir terbuka di pusat perbelanjaan Bandung Elektronic Centre (BEC). Sedangkan PKL di Jalan Otista akan direlokasi ke lantai 8 Pasar Baru.

"Kurang lebih 2 bulan penataan Otista memindahkan PKL ke lantai teratas Pasar Baru," imbuh Kang Emil, sapaan karib Ridwan Kamil.

Untuk PKL Cicadas yang saat ini berjumlah 600 pedagang, Pemkot Bandung telah berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah Jawa Wisata (PD Jawi) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk sementara, mereka akan ditampung di lahan eks Matahari Mall di Jalan Ibrahim Adjie yang terbengkalai.

Ridwan juga berjanji jika nantinya proyek pembangunan rumah susun dan komersial di eks Matahari Mall Ibrahim Adjie berjalan, para PKL akan tetap mendapatkan tempat berjualan di lantai dasar.

"Eks Matahari nanti akan dibangun rumah susun dan komersial. Jadi, nanti di atasnya ada rumah susun untuk menengah bawah dan penataan untuk pelaku ekonomi mikro seperti PKL juga di sana," ujar Kang Emil.

Sementara untuk penataan PKL di Jalan Purnawarman ditargetkan dalam rampung dalam waktu satu bulan ke depan. PKL Jalan Otista diharapkan selesai dalam waktu 2 bulan, adapun relokasi Cicadas 4 bulan.

Walaupun sudah dibuat aturan dan penegakan Perda untuk para PKL, tapi beberapa pedagang menawarkan dagangan di depan pertokoan King Jalan Kepatihan dan berdiri di tangga. Sehingga ketika ada petugas, mereka beralasan tidak sedang berjualan di zona merah.

Salah seorang warga Buah Batu, Rachmi, mengaku khawatir membeli barang di PKL karena takut sanksi Rp1 juta. "Daripada didenda satu juta (rupiah), tidak akan membeli, tapi apakah aturan ini akan terus ditegakkan atau hanya slogan sesaat," kata Rachmi setengah bertanya.

Menanggapi masih adanya transaksi di zona merah, Wali Kota Bandung menegaskan, pihaknya terus mencari cara terbaik untuk penegakan Perda dengan keterbatasan personel yang ada. "Jika masih ada yang bandel harus ditindak, kami tidak akan berhenti dan tidak akan menyerah untuk membersihkan zona merah dari PKL," ujar Ridwan.

Ia mengakui masih ada kekurangan dalam penegakan aturan, tapi kekurangan di lapangan tetap harus dibenahi. Menurut Ridwan, penempatan meja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak pelanggar di Jalan Kepatihan yang semula di depan Yogya Kepatihan harus dipindahkan ke depan Kings karena banyak transaksi di sana.

Adapun untuk mencegah masuknya PKL ke halaman Masjid Raya Provinsi Jabar atau Alun-alun, Pemkot Bandung akan memasang pagar seng di seputar kawasan itu. Kebijakan tersebut menjadi kesepakatan bersama antara Pemkot Bandung dan Dewan Keluarga Masjid (DKM).

"Pemkot sudah koordinasi dengan Ketua DKM Masjid Raya dan berencana akan memagari halaman masjid dengan seng. Tujuannya agar PKL tidak berjualan," ujar Wakil Wali Kota Bandung yang juga Ketua Satgasus Penataan PKL Kota Bandung, Oded M Danial.

Menurut Oded, upaya tersebut harus diimbangi oleh kinerja aparat Satpol PP selaku aparat penegak peraturan daerah. "Di setiap rapat, selalu mengingatkan kinerja dan wibawa aparatur. Saya sih berharap Satpol PP ini akan menjadi pasukan elite untuk penegakan Perda sehingga penertiban di Bandung bisa lebih baik," terang Oded.

Menurut pantauan Media Indonesia di lokasi, sejumlah PKL masih menggelar dagangan mereka di halaman Masjid Raya. Para pedagang enggan direlokasi karena khawatir dagangan mereka tidak laku. Oded meminta masyarakat bersabar soal permasalahan PKL. Saat ini, tim sedang merampungkan pelaporan proses validasi data PKL.

"Jika sudah selesai validasi data PKL, pasti segera ada tindakan eksekusi," ujar Oded.

Menurut Oded, Pemkot Bandung telah menyiapkan tempat penampungan pedagang sementara (TPPS) di Pasar Gedebage sebagai tempat relokasi PKL tujuh titik. Ia pun menegaskan, Pemkot tidak pernah melarang seseorang untuk berjualan selama tidak melanggar hak orang lain.

"Saya mengimbau PKL bisa berkoordinasi dengan Pemkot agar berjualan di Gedebage. Yakinlah, rezeki tidak akan tertukar," ujar Oded. (BU/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya