Suami Bantai Istri dan Dua Anaknya Di Perkebunan Kopi

Dwi Apriani
28/4/2016 22:43
Suami Bantai Istri dan Dua Anaknya Di Perkebunan Kopi
(Ilustrasi)

PEMBUNUHAN sadis dalam keluarga terjadi di Desa Swarna Dwipa, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Muara Enim, Sumatra Selatan. Armadania, 45, tega membunuh istri dan kedua anaknya yang masih berumur 6 tahun dan 1 tahun.

Pelaku yang bekerja sebagai petani kopi ini menghabisi anggota keluarganya secara satu per satu di kediamannya yang berada di tengah kebun kopi milik pelaku di daerah pedalaman Talang Pematang Pauh. Pelaku membunuh dengan cara menusuk hingga menggorok leher korban menggunakan pisau.

Korban tewas diketahui bernama Susi binti Buyung, 27, istri pelaku, serta kedua anak pelaku Parhan, 6, dan Makiah, 1. Ketiga korban mengalami luka tusuk dan leher digorok.

Menurut keterangan, pembunuhan sadis tersebut diperkirakan terjadi Selasa (26/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiga korban baru ditemukan keesokan pagi setelah seorang warga, Rosukun berkunjung ke rumah pelaku keluarga tersebut.

Rosukun yang datang hendak meminta minyak tanah terkejut ketika sampai di rumah tersebut dirinya melihat istri dan kedua anak pelaku terkapar di lantai dengan bersimbah darah. Rosukun mengaku saat itu, Farhan masih hidup dengan kondisi kritis akibat luka yang dialami. Rosukun kemudian melaporkan kejadian itu ke warga lain yang kemudian diteruskan ke polisi.

Kamis (28/4), Armandia ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Muara Enim. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa istri dan kedua anaknya.

Kepada polisi, Armadania mengatakan bahwa korban adalah istri dari pernikahannya yang ketiga yang ia nikahi secara siri. Ia mengaku nekat membunuh korban dan kedua anaknya lantaran cuma kesal oleh istrinya yang tak mampu mendiamkan Makiah yang sedang menangis.

"Aku minta dia untuk diamkan anak-anak. Istriku membanting anakku, aku pun emosi," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M Khalid Zulkarnain, mengatakan pelaku masih ditahan untuk dimintai keterangan agar polisi bisa memastikan motif pembunuhan sadis ini. "Kita belum dapat simpulkan motif pembunuhan ini, kami masih meragukan pengakuan tersangka, apakah ini ada kaitan cemburu atau ekonomi belum kita ketahui," ujar Khalid.

Khalid menegaskan bahwa pelaku akan dilakukan tes kejiwaan. Meski Diakuinya, bahwa saat diintrogasi pelaku memang sadar dan mengakui perbuatannya. "Untuk sementara pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Tersangka dijerat UU perlindungan anak dan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya