Harta Pembunuh Petugas Pajak Disita

Puji Santoso
28/4/2016 14:26
Harta Pembunuh Petugas Pajak Disita
(Foto Istimewa)

KANWIL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II menyita seluruh harta benda milik Agusman Lahagu alias Ama Tety, 45, seorang wajib pajak yang kini menjadi tersangka dalam pembunuhan dua orang petugas pajak saat menagih tunggakan pajaknya di Kota Gunungsitoli, Nias, beberapa waktu lalu.

Harta yang disita yakni rumah kediaman tersangka, 2 unit ruko, gudang usaha, 2 unit mobil jenis Truk Mitsubishi BK 8878 TE dan Mitsubishi Mirage BB 416 TA. "Seluruhnya sudah disita Rabu (26/4) oleh petugas kami di Gunungsitoli," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Dirjen Pajak, Edy Slamet Irianto, Kamis (28/4/2016).

Selain menyita harta benda dan aset bergerak milik Agusman Lahagu, pihak Dirjen Pajak juga sudah memblokir rekening milik tersangka untuk menutupi tunggakan pajak senilai Rp14,7 miliar. Namun demikian, lanjut dia, jumlah nominal dari seluruh benda sitaan tersebut belum
dikalkulasi.

Pada prinsipnya, menurut Edy, negara dalam hal ini Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Utara II akan terus mengejar hingga tunggakan pajak atas nama
Agusman Lahagu bisa dilunasi. "Angkanya belum dikalkulasi," sambungnya.

Edy juga meluruskan kekeliruan cara pandang masyarakat mengenai besaran tunggakan pajak senilai Rp14,7 miliar yang disebut-sebut terlalu besar dibanding harta benda miliknya. Ia mengatakan tunggakan tersebut tidak
didasarkan nominal harta benda yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut melainkan hal tersebut didasarkan pada pajak penghasilan yang
bersangkutan.

"Yang kita tagih itu bukan pajak bangunannya, namun pajak penghasilan dari usahanya. Jumlahnya didasarkan pada besaran transaksi yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu," ujar Edy.

Agusman Lahagu yang empat anak buahnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan (penyidikan) di Polres Nias menyusul pembunuhan yang mereka lakukan terhadap dua petugas pajak yakni Parada Toga Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35) saat hendak menagih tunggakan pajak terhadap yang bersangkutan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya