Ditjen Pajak Sandera Pengembang Penunggak Pajak

Dwi Tupani
28/4/2016 13:41
Ditjen Pajak Sandera Pengembang Penunggak Pajak
(Foto istimewa)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia, telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap pengusaha properti, RAP, Senin (25/4). RAP dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

"Penanggung pajak yang disandera merupakan pemegang saham/persero CV RK dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga. RAP adalah pengusaha yang bergerak dibidang Pengembang Perumahan/Developer dan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp681 juta," demikian keterangan resmi Subdit Humas Perpajakan Direktorat P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (28/4).

Setelah disandera selama kurang dari empat puluh delapan jam, RAP telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak sehingga telah dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya.

"Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak," jelas keterangan tersebut.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya