Tanah Pertanian Dijaga untuk Petani

MI
27/4/2016 09:47
Tanah Pertanian Dijaga untuk Petani
(Dok. Kementerian ATR)

PEMERINTAH menerbitkan peraturan pemerintah untuk mengendalikan lahan di perdesaan. Tujuannya, meningkatkan ketahanan pangan dan menghindari praktik ijon.

"Permen itu menjadi pengendali bagi kepemilikan lahan pertanian. Permen mencegah agar seseorang yang bukan penduduk atau petani menguasai lahan pertanian di suatu wilayah," papar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional, Ferry Mursyidan Baldan, saat berada di kampus Universitas Lampung, Bandar Lampung, kemarin.

Tahun ini, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Permen Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian. "Siapa pun yang tidak memiliki riwayat atas suatu lahan pertanian, terlebih jika dia bukan dari kalangan petani, hal tersebut dikhawatirkan merupakan praktik ijon," lanjutnya.

Menteri menambahkan, hubungan orang dengan riwayat tanah sangat penting. Pasalnya, jika lahan pertanian ternyata dimiliki orang dari luar daerah itu, patut diduga dia telah mengijon.

Permen Nomor 18/2016, lanjut dia, ada untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian di perdesaan sesuai aspek tata ruang dan tidak diperkenankan untuk bangunan komersial. "Kementerian Agraria akan menekankan aspek pemanfaatan dan riwayat kepemilikan lahan pertanian demi menjaga proporsional tata ruang, kelanjutan pertanian, serta keberpihakan kepada para petani."Dia menegaskan, selain aspek tata ruang harus terus dijaga, kepemilikan atas lahan juga tidak akan dibiarkan.

Terkait pembebasan lahan untuk Tol Trans-Sumatra ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 km, ia menyatakan tinggal menunggu tahap penyelesaian pembayaran. "Pembebasan lahan sudah berjalan tinggal pembayaran.

"Ia menyebutkan segala urusan teknis yang menyangkut verifikasi, sertifikasi, ukuran, serta orang penerima pembayaran ganti rugi sudah jelas, tinggal menunggu tahapan pembayaran. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan tol di Lampung sebesar Rp1,2 triliun.

"Pembangunan jalan Tol Trans-Sumatra di Sumatra Selatan dan Lampung, sampai saat ini belum menemui masalah yang berarti," jales Ferry. (NV/Ant/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya