Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan vonis berbeda terhadap lima orangh dalam kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dalam pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kelima terdakwa adalah Kamal Kombang, Subandi, Ade Agung, Ilham Hardiono, dan M Edy Sunarko. Mereka terdakwa kasus penggelapan PWM di KPU Jatim.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Isjunedi menjatuhan vonis bagi Kamal Kombang dan Subandi 2 tahun penjara dan denda Rp900 juta. Sedangkan terdakwa Ilham Hardiono dan Edi Sunarko divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp900 juta. Sedangkan, terdakwa Ade Agung divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp900 juta.
Kelima terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i atau pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
"Kelimanya terbukti dengan sengaja melakukan pidana tidak menyetorkan pajak PPn dan PPh KPU Jatim secara bersama-sama. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp2,1 miliar," katanya.
Robert Mantinia selaku kuasa hukum terdakwa Ilham dam Edy Sunarko mengaku, kecewa dengan putusan vonis dari hakim. Sebab, putusannya tidak sama, meski melakukan kejahatan bersama-sama.
"Ini tidak putusan yang tidak obyektif, karena klien kami tidak pernah menikamati uangnya, uang itu dinikmati tersangka Nasir yang masih DPO tapi malah dihukum lebih berat. Nanti, saya akan bicarakan pada klien, apakah akan mengajukan banding atau tidak," kata Robert.
Penggelapan pajak tersebut dilakukan kelima terdakwa saat dalam pemilihan gubernur Jatim 2008 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009. Pajak yang tidak dibayarkan adalah pengadaan sampul segel, stiker, percetakan surat suara, dan pencetakan formulir. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved