Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS yang menyeret Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Ajun Komisaris Ichwan Lubis merupakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ichwan Lubis diduga menerima uang hasil kejahatan narkotika dari bandar bernama Toni.
"Harus dibedakan, ini kasus TPPU bukan suap. Kalau suap kami tidak berwenang. Ini kasus TPPU karena dia menerima uang kejahatan narkotika. Setiap orang yang menyimpan, menerima uang narkotika bisa dijerat TPPU," tegas Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN, Brigjen Rahmad Sunanto, Senin (25/4).
Rahmad menegaskan, Ichawan akan disangkakan pasal 137 huruf b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Menurut Rahmad Ichawan Lubis diketahui sudah kenal lama dengan Toni dan memiliki hubungan baik. Hubungan keduanya dimulai saat Ichwan Lubis menangkap Toni pada 2009 dengan kasus kepemilikan narkotika jenia ekstasi. Saat itu Toni divonis 1 tahun.
Setelah bebas, Toni pada tahun 2011 kembali ditangkap Ichwan Lubis dengan kasus yang sama. Toni divonis 12 tahun penjara dan hingga kini menghuni LP Lubuk Pakam. "Dari situlah dia komunikasi dan kenal," kata Rahmad.
Saat kaki tangan Toni ditangkap BNN beberapa waktu lalu, Toni menghubungi Ichwan Lubis agar kasus itu tidak menyeret dirinya. "IL terima uang Rp2,3 miliar dari Toni agar bisa dibereskan kasus itu. Nyatanya kam tetap tangkap Toni meskipun di LP. Kami tangkap juga kakaknya (Toni), Janti yang mengelola uang kejahatan narkotika itu," jelas Rahmad.
Dari penangkapan itu kemudian terungkap adanya aliran dana ke Ichwan yang diberikan Toni. Petugas BNN kemudian memanggil Ichwan Lubis untuk dimintai keterangan pada 19 April 2016. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved