UU Kebudayaan Diminta tidak Hambat Inovasi dan Kreativitas

Ardi Teristi Hardi
21/4/2016 22:46
UU Kebudayaan Diminta tidak Hambat Inovasi dan Kreativitas
(Ilustrasi)

KOMITE III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta, yang salah satu tujuannya ialah menginventarisasi data dan aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan pandangan dan pendapat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan DIY Umar Priyono berpesan, jika memang RUU Kebudayaan nanti disahkan menjadi UU Kebudayaan, diharapkan UU tersebut mudah diimplementasikan. "Jangan sampai menjadi obstacle sehingga kalau ada undang-undang kreativitas dan inovasi malah terhambat," kata dia di Komplek Kepatihan dalam Rapat Kerja bersama DPD RI di Kantor Gubernur DIY di Komplek Kepatihan, DIY, Kamis (21/4).

Kebudayaan yang sudah ada di tiap-tiap daerah, lanjut dia, diharapkan bisa tumbuh dan mengalir. Keberagaman kebudayaan yang ada di setiap daerah diharapkan tidak menjadi merasa terkekang dalam melestarikan kebudayaan mereka ketika UU kebudayaan tersebut diberlakukan.

Menurut Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, dalam Rapat Kerja bersama Pemerintah DIY di Kantor Gubernur DIY, kebudayaan bersifat dinamis dan luas. Oleh sebab itu, munculnya RUU Kebudayaan yang diinisiasi oleh DPR RI tersebut mendapat perhatian dan diskusi yang berterusan.

"Budaya bukanlah benda mati, tidak statis. Budaya tumbuh dan berkembang, saling melengkapi, dan menyempurnakan," kata dia.

Menurut Fahira, ada kekhawatiran, kalau nantinya ada sensor kebudayaan, hal tersebut hanya akan memperburuk kondisi kebudayaan yang ada.

Terkait RUU Kebudayaan tersebut, berbagai pertanyaan pun mengemuka. "Pertanyaan yang muncul, apakah kebudayaan dapat diatur dengan sebuah undang-undang? Apakah kebudayaan dapat dikonservasi? Bagaimana kalau nantinya undang-undang hanya akan membuat beku kebudayaan itu sendiri?" pungkas dia. (AT/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya