Seratusan WNA Korban Perdagangan Manusia di Saumlaki tidak Bisa Dideportasi

Hamdi Jempot
21/4/2016 21:15
Seratusan WNA Korban Perdagangan Manusia di Saumlaki tidak Bisa Dideportasi
(ANTARA)

SEKITAR 100 eks nelayan warga negara asing (WNA) korban perdagangan manusia hingga kini tidak bisa dideportasi ke negara asal mereka dari Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku.

Selain korban perdagangan manusia, WNA itu berhenti bekerja sebagai nelayan setelah penghentian izin usaha perikanan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sejak dua tahun lalu.

Para eks nelayan itu diketahui berkebangsaan Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Laos. Sebagian di antara mereka masuk ke MTB dari wilayah Kepulauan Aru. Hingga kini, mereka tinggal di rumah-rumah warga, bahkan kebanyakan sudah kawin dengan warga setempat dan memiliki anak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Maluku Priyadi menyatakan, sejauh ini ada 18 orang yang melaporkan diri ke unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB. Namun, hasil pantauan tim dari Kanwil Kemenkumham Maluku bersama unsur Pemkab dan aparat keamanan, jumlah eks nelayan asing di wilayah itu sekitar 100 orang.

Ia menyatakan, untuk saat ini pihaknya tidak bisa melakukan deportasi karena ketiadaan petugas imigrasi di wilayah MTB. "Yang terdata di kita jumlahnya 18 orang dari berbagai negara. Namun perkiraan kita eks nelayan ini ada sekitar 100 orang di MTB. Sampai saat ini kita sulit mendeportasi mereka karena memang petugas kita tidak ada di sana. Ini masalah kita di Kanwil Maluku, wilayahnya luas dan tidak ada petugas di daerah itu," kata Priyadi kepada wartawan, Kamis (21/4).

Selain tidak ada petugas imigrasi di wilayah itu, eks nelayan asing itu belum dipulangkan karena masalah kemanusiaan. Mereka sudah memiliki istri dan anak, bagaimana nasib keluarga mereka jika eks nelayan itu dipulangkan. Di MTB, eks nelayan itu bekerja serabutan baik sebagai petani, nelayan, maupun buruh bangunan untuk menghidupi keluarga.

"Sebagian besar mereka sudah kawin dengan warga setempat dan memiliki anak. Namun pemerintah daerah tidak memberikan satu pun kartu indentitas kepada mereka," katanya.

Priyadi menegaskan, para eks nelayan asing itu tetap akan dipulangkan ke negara asal mereka. Untuk proses pemulangan mereka, pihak Kemenkumham Maluku akan bekerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

"Tetap mereka harus dipulangkan, tentu kita akan koordinasi dengan IOM, untuk langkah-langkah selanjutnya," katanya.

Lantas bagaimana nasib anak istri mereka jika para eks nelayan itudipulangkan, ia menyatakan setelah dipulangkan mereka bisa datang melihat keluarga di MTB lagi lewat negara antara. (HJ/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya