Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Ketat di Kota Palembang mulai berlaku hari ini hingga 20 Juli 2021 mendatang. Salah satu aturannya, mal dan tempat usaha harus tutup pada pukul 17.00 WIB untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Bahkan Pemerintah Kota Palembang sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Walikota Palembang, mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Namun “Berhubung surat edaran turun tanggal 6 maka kita ada toleransi,” kata Walikota Palembang, Harnojoyo saat memberikan sosialisasi di Palembang Trade Center (PTC), kemarin.
Salah satu poin yang ditekankan oleh Harnojoyo saat berkunjung di PTC berdasarkan SE yakni, pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dan hanya boleh berkapasitas pengunjung 25 persen.
“Jadi mohon pada kesempatan yang baik ini, kepada masyarakat Palembang dan pelaku usaha di mall, kita bekerjasama mematuhi protokol dan peraturan yang ada,” terangnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Sumsel, Herlan Asfiudin mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya program pengetatan PPKM. Hal tersebut dilakukan pemerintah tentu untuk menekan penyebaran Covid-19. Sayangnya, adanya kebijakan tersebut berdampak pada operasional hotel dan restoran yang ada di Palembang dan Lubuklinggau yang terkena pemberlakukan tersebut.
“Kita mengikuti aturan dari pemerintah dan kami meminta agar seluruh anggota PHRI baik hotel dan restoran mengikuti aturan tersebut. Jangan sampai ada yang melanggar aturan tersebut dan sabar menghadapi kondisi saat ini memang serba sulit diprediksi,” ucap dia.
Diakuinya, adanya Covid-19 memang sangat berpengaruh terhadap program operasional hotel dan restoran. Pengetatan PPKM tersebut hanya berlaku 14 hari dan semoga dengan berlakunya aturan tersebut Kota Palembang tidak lagi zona merah dan hijau sehingga aktivitas masyarakat kembali.
“Untuk itu, seluruh pelaku usaha dan masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut,” paparnya. Ia mengakui, adanya pengetatan PPKM Mikro ini berdampak pada pelaku usaha.
Baca juga : BOR Tinggi, Sumsel Kembali Buka Satu Tower di Wisma Atlet
Mengingat, ada beragam pembatasan jam operasional hingga pembatasan jumlah kunjungan. Tapi meski begitu, pihak berharap dampaknya tidak terlalu signifikan. Pihaknya meminta terhadap pelaku usaha hotel dan restoran agar menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
Misalnya, kata dia, pelaku usaha bisa melakukan pengurangan karyawan sementara, merumahkan karyawan. Tentu dengan gaji yang menyesuaikan kondisi, jam kerja dan kemampuan perusahaan.
“Kita berharap PPKM ini tidak berdampak lebih jauh kepada para pekerja di sektor ini mengingat sejak awal pandemi hotel dan restoran sangat berdampak dan kondisi pun belum kembali normal. meski diakuinya ada dua hotel yang tidak berdampak dengan adanya pandemi,” ucap dia.
Terpisah, Wakil ketua Pusat Perbelanjaan Sumsel, Agus Ekawani menambahkan, pihaknya kembali sangat menyayangkan dengan adanya kebijakan ini. Namun pelaku usaha pusat perbelanjaan harus mematuhi aturan tersebut. Pengurangan jam operasional dan pembatasan jumlah masyarakat pun akan berdampak pada berkurangnya kunjungan mall.
“Ini tentu dampaknya pada tenant mall yang akan mengalami pengurangan pendapatan,” ucap Agus.
Baca juga : Kurang Terencana, Banyak Petugas Pengawas tidak Paham Aturan PPKM
Sebaliknya, kata dia, kondisi bisnis pusat perbelanjaan saat ini belum normal. Masih terjadi penurunan. Bahkan, sejak terjadi pandemi para penyewa tenant sudah mengajukan keringanan.
Tentu pelaku usaha ini menuruti keinginan tenant mengingat pihaknya juga mengerti kondisi ini. Sayangnya, masih kata dia, kesulitan kondisi ini tidak disambut baik oleh pemerintah daerah dengan memberikan keringanan pada pelaku usaha. Seperti stimulus pada pajak parkir, PBB, pajak restoran, listrik, PDAM dan pajak dan retribusi lain.
“Sejauh in, belum ada keringanan ini padahal ini cukup membantu meringankan beban operasional yang cukup besar, makanya kami meminta adanya kebijakan dari pemda terkait hal ini,” papar dia.
Bahkan bicara soal operasional OPI Mall secara pribadi, masih kata Agus, adanya pandemi ini membuat tingkat sewa tenant di OPI mall terjadi penurunan drastis. Dari sebelumnya 96 persen sekarang berkurang 92 persen.
Hal itu pun dengan berbagai keringanan agar tenant tidak keluar. Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah hampir 50 persen merumahkan karyawan. Jumlah itu belum termasuk tenant seperti Matahari. Mereka melakukan efisiensi dengan pengurangan karyawan.
“Kondisi ritel dan ekonomi memang saat ini sulit dan semoga kondisi cepat kembali normal dan adanya keringanan dari pemerintah. Mengingat, kalau kondisi ritel tetap seperti ini khawatir akan semakin sulit dan berdampak lebih luas,” pungkasnya. (OL-2)
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved