Para Istri Nelayan Brebes Menangis, Minta Suami Mereka Dibebaskan

Supardji Rasban
21/4/2016 18:10
Para Istri Nelayan Brebes Menangis, Minta Suami Mereka Dibebaskan
(ANTARA)

PARA istri nelayan Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menangis meminta suami mereka yang ditahan otoritas perairan Palembang, Sumatra Selatan, lantaran dituduh melanggar wilayah tangkapan.

Para istri nelayan tersebut meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes membantu membebaskan dan memulangkan suami mereka. Mereka menangis di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kluwut, saat sejumlah anggota Komisi IV DPR dan juga Bupati Brebes Idza Priyanti datang menemui para istri nelayan malang itu.

Seorang dari istri nelayan, Linda, 20, yang sedang mengandung anak pertama, bahkan merengek sejadi-jadinya di hadapan para pejabat daerah dan wakil rakyat yang menemui mereka di TPI tersebut, Kamis (21/4).

"Tolong suami saya cepat dipulangkan Ibu Bupati," pinta Linda. Ia ialah istri dari Taufik, 30, salah satu dari 13 nelayan yang kini ditangkap di Palembang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Idza pun berjanji akan segera menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta agar membantu memulangkan para nelayan yang ditangkap di perairan Sumsel tersebut. "Kami akan segera mengirim surat ke Presiden, agar nelayan asal Brebes itu cepat dipulangkan," janji Idza.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Komisi IV DPR Herman Heri. Herman, yang datang dengan sejumlah koleganya, selain menemui istri para nelayan, juga meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait soal duduk perkara yang sebenarnya.

"Kami memang sengaja datang menemui istri para nelayan itu. Selain sebagai rasa simpati, juga kami sekaligus akan mengupayakan pembebasan. Sebisa mungkin akan kami upayakan agar dibebaskan," janji Herman.

Herman akan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI yang dianggap merugikan mereka.

"Kalau kenyataan di lapangan Permen itu malah merugikan nelayan, mengapa tidak, untuk ditinjau-ulang," ucap Herman.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 nelayan asal Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Brebes, ditangkap otoritas perairan Palembang saat berlayar mencari ikan. Mereka dituduh melanggar area wilayah tangkapan.

Selain itu, para nelayan asal Kota Bawang itu juga dituduh menggunakan alat tangkap yang dilarang. (JI/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya