Hendak Dieksekusi, Terpidana Korupsi Bunuh Diri

Puji Santoso
20/4/2016 19:02
Hendak Dieksekusi, Terpidana Korupsi Bunuh Diri
(Ilustrasi Seno)

SEORANG terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Cabang Pemuda Medan, Sumatera Utara, Darul Azli ditemukan tewas di kediamannya di Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4). Ia mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam rumahnya.

Jenazah Darul pertama sekali diketahui pembantunya. Diduga, Darul
nekat mengakhiri hidup karena depresi setelah menerima surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (19/4).

Dalam surat tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan rencana akan mengeksekusinya Kamis (21/4) untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Sejak menerima surat tersebut yang bersangkutan mulai mengurung diri di rumah," kata Kapolsek Medan Area Komisaris Muhammad Arifin.

Darul merupakan satu diantara 3 staf BNI Cabang Medan yang menjadi terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp117 miliar. Ia divonis bersalah
oleh MA pada Desember 2014 lalu.

Jenazah Darul akan langsung diterbangkan ke kampung halamannya di Kota Padang, Sumatera Barat untuk dikebumikan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya