Bupati Purwakarta Tidak Terbukti Lakukan Penistaan Agama

Reza Sunarya
19/4/2016 18:28
Bupati Purwakarta Tidak Terbukti Lakukan Penistaan Agama
(MI/RAMDANI)

BUPATI Purwakarta Dedi Mulyadi lolos dari jeratan hukum yang dituduhkan kelompok pengajian Manhajust Sholihin Purwakarta atas dugaan melakukan penistaan agama. Tuduhan itu terkait pemikiran Dedi dalam beberapa buku yang ditulisnya seperti “Kang Dedi Menyapa Jilid I”, “Kang Dedi Menyapa Jilid II”, dan “Spirit Budaya”.

Polda Jawa Barat melalui Surat No B/278/IV/2016 menyatakan bahwa Dedi tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan Kelompok Pengajian Manhajush Sholihin pimpinan Muhammad Syahid Joban. Setelah melakukan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan saksi ahli seperti dari Majelis Ulama, ahli bahasa, dan akademisi, Polda Jabar tidak melihat adanya unsur pidana dalam tulisan Bupati Purwakarta.

Selasa (19/4), Dedi mengatakan selama ini dirinya hanya berusaha menuangkan gagasan berfikir melalui tulisan dalam buku. Sehingga seharusnya ranah bahasannya akademik bukan ranah hukum.

Menurutnya apabila dipandang perlu untuk dilakukan pengujian dapat melalui kajian diskusi atau seminar sehingga dapat dicapai dialektika akademik yang sesuai dengan metodologi ilmiah.

“Buku-buku yang dilaporkan itu semata gagasan berpikir. Kalau dianggap penistaan agama, saya kira berlebihan tetapi saya menghormati penuh kewenangan penegak hukum jadi selama ini saya hanya menunggu keputusan Polda saja”. Kata Dedi Mulyadi.

Dedi menambahkan dirinya sama sekali tidak merasa terganggu dengan adanya laporan terhadap dirinya. Dia mengaku lebih memilih untuk fokus bekerja menyelesaikan program pembangunan di Kabupaten Purwakarta.

“Untuk menilai buku saya kan sudah banyak ahli itu menjadi ranah Polda untuk mengolahnya jadi saya fokus saja bekerja karena saya percaya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya