42% Perusahaan di Banyumas tak Mampu Bayar sesuai UMK

Liliek Dharmawan
19/4/2016 14:55
42% Perusahaan di Banyumas tak Mampu Bayar sesuai UMK
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

SEBANYAK 42% perusahaan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), tak mampu membayar upah sesuai dengan upah minimum kabbupaten (UMK) yang mencapai Rp1,35 juta. Kenyataan itu terungkap setelah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) melakukan survei pengupahan.

Kepala Bidang Hubungan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Banyumas Suwardi mengungkapkan pihaknya melakukan survei dengan mengambil sampel 105 perusahaan dari 917 perusahaan.
"Dari survei yang kami lakukan terhadap 105 perusahaan tersebut, baru 62 perusahaan atau sekitar 58% yang mampu membayar sesuai dengan UMK Banyumas senilai Rp1,35 juta," jelas Suwardi, Selasa (19/4).

Dijelaskan oleh Suwardi, ada 44 perusahaan atau sekitar 42% yang belum mampu membayar upah karyawan sesuai dengan UMK. Ia merinci dari 44 perusahaan tersebut, 31 perusahaan belum bisa bayar sesuai UMK 2016 di bawah 100% tetapi masih di atas 50% serta 13 perusahaan yang membayar kurang dari 50%.
"Alasannya beragam, di antaranya adalah pailit, kekurangan bahan baku, dampak kenaikan dollar terhadap rupiah dan lainnya," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPC SPSI Banyumas Haris Subiyakto mengatakan pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan bisa kena sanksi pidana.

"Ada sejumlah pasal pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur sanksi pidana. Perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan penangguhan UMK. Nantinya, tim dari pemerintah maupun serikat pekerja bakal
melakukan pemantauan dan pemeriksaan kondisi perusahaan. Apakah perusahaan berbohong atau memang sesuai kenyataan. Jika berbohong, maka sanksi pidana bisa diterapkan," tegasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya