Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA menilai perlakuan pihak LP Gunung Sindur terhadap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir terlalu berlebihandan melanggar hak privacy yang bersangkutan.
Perlakuan yang dinilai terlalu berlebihan itu menyangkut keleluasaan untuk berkomunikasi dengan keluarga yang menjenguk dan pemasangan kamera cctv di ruang tahanan.
Putra Baasyir, Abdul Rachim Baasyir, menjelaskan peraturan pembesukan yang diberlakukan pihak LP Gunung Sindur masih mengikuti protap yang sama dengan LP Pasir Putih Nusakambangan. Baasyir masih tidak boleh dijenguk siapapun kecuali oleh keluarga terdekat saja. Itupun hanya boleh bertemu di ruang kaca tanpa rongga sedikitpun untuk berkomunikasi langsung.
Komunikasi harus menggunakan alat intercom yang disediakan oleh LP. Alat intercom menggunakan kabel yang tersambung ke ruang server khusus, baru dikirimkan ke intercom yang di pegang oleh Baasyir.
"Hal ini masih menjadi bahan keberatan pihak keluarga, karena menurut tim pembela Ustaz Abu Bakar Baasyir perlakuan sedemikian rupa tidak layak diterapkan kepada Ustaz," kata Abdul Rachim.
Standar seperti itu, lanjut Abdul Rachim, sebenarnya hanya diterapkan untuk para napi yang "nakal". Yaitu napi yang di dalam kompleks penjara masih melakukan aktivitas kriminal. Seperti mengendalikan bisnis narkoba atau kabur keluar penjara dengan menyogok petugas atau melakukan kejahatan di dalam kompleks penjara. Sedangkan ustadz Abu tidak pernah melakukan "kenakalan" apapun.
Abdul Rachim mengatakan selama ditahan di LP manapun selama ini Baasyir selalu menunjukkan sikap kooperatif dan akhlak mulia terhadap seluruh petugas dan hal tersebut diakui oleh seluruh petugas di manapun beliau ditahan. Oleh karena itu, keluarga menganggap protap isolasi dengan ruang kaca adalah salah satu bentuk penzaliman terhadap Baasyir.
Pelanggaran hak privasi Baasyir juga masih terjadi dengan pemasangan kamera cctv di ruang tahanan dengan tujuan untuk mengawasi dan merekam segala gerak-gerik yang bersangkutan selama 24 jam.
Abdul Rachim menegaskan itu merupakan bentuk pengawasan yang sangat berlebihan dan merupakan pelanggaran hak privasi. Sebagai orang yang sudah berumur 80 tahun, pasti ada suatu kondisi tertentu yang tidak ingin terekspos ke publik saat berada di kamar.
Kendati demikian, keluarga mengapresiasi kebijakan pihak LP Gunung Sindur yang berjanji untuk memberikan beberapa kelonggaran kepada Baasyir. Antara lain, untuk berjemur di bawah sinar matahari selama 3 jam sehari, dan melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid LP.
"Namun, pihak LP belum memberikan izin untuk melaksanakan shalat fardhu 5 waktu secara berjamaah di masjid LP," kata Abdul Rachim.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved